Audiensi HTI, Kades Air Bulin: TORA Tidak Jalan Jika Izin HTI Tidak Dicabut

Duta Radio – Polemik pro dan kontra Hutan Tanaman Industri ( HTI ) di Kabupaten Bangka Barat mengundang Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat untuk mengadakan audiensi dengan Kepala Desa, Lurah dan perangkat Kecamatan se – Kabupaten Bangka Barat.

Audiensi di gelar di Gedung Graha Aparatur Pemkab Bangka Barat, Kamis ( 04/01/2018 ).

Hadir dalam kesempatan itu Staff Ahli Gubernur Babel,  Marwan, Sekretaris Dinas Kehutanan Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan, Suhendra, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Bangka Barat,  Rozali, Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra M. Soleh.

Dalam acara tersebut, Kades Air Bulin, Tarmizi angkat bicara. Dia mengatakan Program TORA ( Tanah Objek Reforma Agraria )  merupakan pembodohan masyarakat. Dia pun meminta Pemerintah untuk turun ke lapangan agar dapat melihat masyarakat yang berada di kawasan hutan yang masuk wilayah HTI.

Menurut Tarmizi, program TORA tidak bisa dimanfaatkan masyarakat bila izin HTI di Kabupaten Bangka Barat belum dicabut, apalagi izin tersebut sampai 60 tahun.

” Bapak tidak bisa melihat real di lapangan, bagaimana sih masyarakat itu berada di kawasan. Yang bapak paparkan itu real seakan akan pembodohan bagi masyarakat. Ini bukan enam bulan, enam hari, tapi 60 tahun. Kalau tahu izin itu masyarakat  bukannya senang malahan takut pak. Intinya  bagaimana bapak bercerita itu ada program TORA, jadi bagaimana masyarakat bisa masuk kesitu pak kalau izin itu tidak dicabut tentunya,” tegas Tarmizi, Kamis ( 4/1/2018 ).

Tarmizi menandaskan, izin HTI yang diberikan kepada PT. BRS harus dicabut terlebih dahulu. Dia khawatir jika izin tersebut tidak dicabut, masyarakat di kawasan HTI akan berurusan dengan hukum dan Program  TORA yang di gembar – gemborkan Pemerintah malah dinikmati pengelola HTI, bukan masyarakat.

” Harusnya Izin HTI ini dicabut dulu baru program pemerintah berjalan. Ini tidak bisa ditawar lagi, secara luas wilayah dari 70 ribu, 66 ribu hektar itu sudah dipegang PT. BRS selaku pemegang izin. Dan itu legal.  jadi  benar kata bapak suatu saat pasti masyarakat ini berurusan dengan hukum pak dikawasan itu. Jadi terkait program pak Jokowi seperti TORA  itu kalau bisa masyarakat bisa menikmati itu
bukan HTI nya pak,” harapnya.

Menanggapi hal tersebut,  Staff   Ahli Gubernur Bangka Belitung, Marwan mengatakan, meskipun  dirinya sependapat dengan masyarakat untuk mencabut izin HTI daripada menimbulkan polemik, namun hal itu tidak semudah membalik telapak tangan.

Dirinya pribadi pernah melontarkan pertanyaan pencabutan izin HTI kepada Sekretaris  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurut Marwan, izin itu bisa dicabut jika pihak perusahaan melakukan kesalahan ataupun menyerahkan diri. Dan kesalahan tersebut harus bertahap, mulai dari surat teguran pertama, kedua dan ketiga.

” Tapi nyatanya pencabutan izin itu  tidak semudah membalikkan telapak tangan. Harus ada kesalahan atau perusahaannya yang menyerahkan diri. Dan  itu pun ada teguran pertama dulu. kalau teguran pertama  bisa jawab dia bisa lanjutkan lagi,” pungkas Marwan. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *