Kasus Pencabulan Anak, Oknum Guru PNS Ditetapkan sebagai Tersangka

HEADLINE, HUKRIM74 Dilihat

BANGKA BARAT — Seorang pria berstatus pegawai negeri sipil (PNS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Polres Bangka Barat memastikan identitas dan seluruh informasi yang dapat mengungkap jati diri korban dirahasiakan.

Tersangka berusia 44 tahun tersebut ditetapkan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat melakukan serangkaian penyidikan serta mengumpulkan alat bukti.

Kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban yang diterima Polres Bangka Barat pada 22 Juli 2026. Dugaan peristiwa terjadi di wilayah Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, pada Mei 2026.

Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Hasil gelar perkara menyepakati status yang bersangkutan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Yos, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, penyidik telah menerbitkan surat panggilan terhadap tersangka pada hari Senin, 31 Agustus 2026.

Yos menegaskan, dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, Polres Bangka Barat berkomitmen menjaga privasi serta memberikan perlindungan terhadap korban.

“Untuk kepentingan perlindungan anak, identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban tidak kami sampaikan kepada publik,” ujarnya.

Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

“Proses hukum masih berjalan dan kami mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta perlindungan terhadap korban,” kata Yos. ( * )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *