UU HKPD Ancam TPP ASN Bangka Barat Tak Bisa Dibayar

BANGKA BARAT — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang digadang – gadang akan diberlakukan tahun 2027 bikin sejumlah daerah khawatir.

Hal itu menjadi topik hangat Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Menurut Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya penerapan UU tersebut dikhawatirkan akan berdampak terhadap keberlangsungan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

Undang-Undang HKPD mengatur belanja pegawai di APBD tidak boleh lebih dari 30 persen. Ironisnya, di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Bangka Barat, belanja pegawai sudah di atas 30 persen.

Bupati Bangka Barat Markus mengatakan, persoalan tersebut menjadi perhatian kepala daerah.

“Masalah ini sudah pernah dibahas, oleh kami asosiasi bupati. Sudah pernah dibahas, ini menjadi perhatian semua kepala daerah, di Indonesia,” ujar Markus di Kantor DPRD Bangka Barat, Senin ( 30/3/2026 ).

“UU HKPD ini harapan kami bisa ditunda atau bagaimana solusinya pemerintah pusat,” lanjut dia.

Menurut Markus, apabila UU HKPD diterapkan tahun depan, maka akan berdampak kepada pegawai di Pemkab Bangka Barat disebabkan belanja pegawai telah melebihi 30 persen.

“Kalau itu tidak ditunda memang banyak daerah yang bakal terdampak. Termasuk kita Bangka Barat, bakal terdampak, karena belanja pegawai kita sudah di atas 30 persen. Menurut kami UU itu bisa direvisi, ditunda lah,” harapnya.

Markus mengatakan apabila UU HKPD tetap dilaksanakan, maka Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Bangka Barat terancam dipangkas.

“Dampaknya nanti pegawai kita, bisa-bisa, ada yang tidak mendapat TPP. Karena undang undang itu belanja maksimal belanja pegawai 30 persen. Sedangkan realitanya kita, semenjak ada penyesuaian TKD dari pemerintah pusat, kita sudah melebihi 30 persen belanja pegawainya,” terang Markus.

Markus menambahkan, APKASI telah membahas hal tersebut dengan sejumlah kepala daerah, agar undang-undang tersebut dapat ditunda pelaksanaannya.

“Kalau kita dari asosiasi bupati, sudah menyuarakan. Kami ada wadahnya, APKASI sudah menyuarakan harapan kami yakin dan percaya pemerintah pusat akan mendengar, pemerintah pusat juga tahu kondisi pemerintah daerah saat ini kan,” tutup Markus. ( SK )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *