Penjual Arak di Parittiga Diciduk, Diproses Hukum Tindak Pidana Ringan

HEADLINE, HUKRIM438 Dilihat

BANGKA BARAT — Kasus pembunuhan di Kecamatan Parittiga yang diduga dipicu oleh konsumsi minuman keras berlanjut ke penindakan kepada penjual arak.

Setelah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan, jajaran kepolisian kini menyasar akar permasalahan, yaitu peredaran miras ilegal yang menjadi pemicu utama kejadian tersebut.

Sesuai arahan Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, Polsek Jebus mengamankan satu orang pemilik miras berinisial F alias A dalam operasi yang dilaksanakan pada Kamis sore, ( 28/8 ) di Desa Puput, Kecamatan Parittiga.

“Kami tidak hanya berhenti pada pengungkapan kasus pembunuhan. Peredaran miras yang menjadi pemicunya juga kami telusuri dan tindak tegas. Ini demi menjaga Harkamtibmas dan mencegah kasus serupa terulang,” tegas Kapolres.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa miras jenis arak yang disimpan dan dijual secara ilegal.

Barang Bukti yang djmankan antara lain, 17 botol kecil berisi arak, 3 botol besar berisi arak, 4 jerigen ukuran 5 liter berisi arak,1 jerigen ukuran 20 liter berisi arak, 1 jerigen kosong ukuran 20 liter.

Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Jebus untuk proses hukum lebih lanjut.

Pemilik miras F alias A saat ini dikenakan proses hukum melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Hal ini menjadi bentuk penegakan hukum preventif agar peredaran miras ilegal tidak terus menjadi sumber gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

Pradana menegaskan, pendekatan hukum yang dilakukan bukan hanya bertujuan menyelesaikan satu kasus, tetapi juga membenahi situasi secara menyeluruh agar stabilitas masyarakat tetap terjaga.

“Kami menyadari bahwa gangguan kamtibmas bukan hanya berasal dari pelaku kriminal, tapi juga dari faktor-faktor pemicu seperti miras. Oleh karena itu, kami pastikan sumber masalahnya pun kami tindak,” tambah Pradana. ( Red )


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *