PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (31/07/2025).
Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD lainnya, yakni Beliadi dan Edi Nasapta.

Dalam sambutannya, Eddy Iskandar menekankan urgensi agenda tersebut sebagai bentuk penyesuaian anggaran terhadap dinamika pelaksanaan pemerintahan daerah.
“Agenda ini tentunya sangat penting, mengingat situasi penyesuaian anggaran terhadap pemerintah daerah,” ujarnya di hadapan para anggota dewan dan tamu undangan.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, hadir langsung dalam rapat dan secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD. Setelah penyerahan, Gubernur diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan secara rinci mengenai isi dari Ranperda tersebut.

Penyusunan Ranperda ini berpedoman pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025, serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Adapun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2025 sebelumnya telah disepakati dan ditandatangani bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada 28 Juli 2025.
Selanjutnya, Ranperda Perubahan APBD 2025 ini akan dibahas secara lebih mendalam oleh DPRD bersama dengan mitra kerja terkait, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Ry)






























