Muntok – Perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia membawa berkah tersendiri bagi warga binaan pemasyarakatan, tak terkecuali dengan warga binaan Cabang Rutan Muntok.
Berkah tersebut didapat 89 orang warga binaan Cabang Rutan Muntok yang menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.
Bupati Bangka Barat, Markus., SH menyerahkan secara simbolis surat keterangan remisi kepada tiga perwakilan warga binaan di Cabang Rutan Muntok, Sabtu ( 17/8/2019 ) siang.
Kepala Cabang Rutan Muntok, Asep Hoilid Abdullah menyampaikan, warga binaan yang mendapatkan remisi, berjumlah 82 orang, ditambah 7 orang terkait PP Nomor 99 Tahun 2019.
Rinciannya, remisi umum 1, terdiri dari remisi satu bulan berjumlah 41 orang, remisi dua bulan berjumlah 16 orang, remisi tiga bulan berjumlah 26 orang, remisi empat bulan berjumlah 4 orang.
Remisi umum 2, remisi umum satu bulan sebanyak 1 orang dan remisi dua bulan juga 1 orang.
” Jadi total yang mendapatkan remisi berjumlah 89 orang,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Bangka Barat, Markus, SH., saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM mengatakan, rasa syukur atas nikmat kemerdekaan yang dianugerahkan Tuhan adalah milik semua masyarakat, termasuk warga binaan.
” Pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu, remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan, yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri,” tandas Markus.
Peningkatan kompetensi diri dijelaskan Markus, mengembangkan keterampilan bagi warga binaan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional.
” Melalui pemberian remisi ini, diharapkan seluruh warga binaan pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan Yang Maha Kuasa maupun kepada sesama manusia,” pungkasnya. ( SK )