13 Ponton di Teluk Inggris Diamankan, Polisi akan Cari Pemiliknya

BANGKA BARAT — Kepolisian Resor Bangka Barat bersama tim gabungan dari TNI AL dan instansi terkait menertibkan aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Kali ini, penertiban difokuskan di perairan Teluk Inggris, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu ( 5/7/2025 ).

Dalam penertiban ini petugas mengamankan 13 ponton yang terparkir di perairan Teluk Inggris.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan penertiban ini merupakan langkah tegas terhadap aktivitas penambangan tanpa izin, yang masih terus berlangsung meski telah diberikan himbauan dan tindakan sebelumnya.

“Hari ini, tim gabungan yang terdiri dari personel Satpolairud Polres Bangka Barat dan Pos TNI AL Muntok melakukan penertiban di perairan Teluk Inggris. 13 unit ponton penambangan ilegal berhasil kami tarik keluar dari lokasi. Ini merupakan bentuk penindakan sekaligus peringatan keras kepada para pelaku yang masih nekat melakukan aktivitas penambangan tanpa izin,” jelas Yos Sudarso, Minggu ( 6/7 ).

Yos mengatakan 13 ponton yang diamankan akan diselidiki lebih lanjut guna mengungkap pemilik dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan ilegal tersebut.

“Kami tidak akan berhenti pada penertiban saja. Seluruh ponton yang kami amankan akan kami dalami, kami lakukan penyelidikan untuk menelusuri siapa pemilik dan operatornya. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan,”tegasnya.

Dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut, suasana berjalan kondusif tanpa perlawanan dari pihak penambang. Meski demikian, Iptu Yos mengingatkan pihak kepolisian tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas apabila dalam kurun waktu 1×24 jam para penambang tidak juga menarik keluar ponton-ponton lainnya yang masih terparkir di lokasi.

“Kami berikan waktu 1×24 jam kepada para penambang untuk menarik ponton-ponton yang masih berada di perairan Teluk Inggris. Jika tidak diindahkan, maka kami akan kembali melakukan penarikan secara paksa,” tutupnya.

Polres Bangka Barat menegaskan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang serius, dan siapapun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. ( Red )


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *