BANGKA BARAT — Seorang wanita berinisial KS ( 42 ) dan laki – laki berinisial YP ( 41) tak berkutik saat disergap tim gabungan Satres Narkoba Polres Bangka Barat dan Unit Resintel Polsek Mentok, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Senin ( 11/11/2024 ) malam.
Dua orang itu semakin tidak mampu mengelak setelah polisi melakukan penggeledahan disaksikan perangkat RT setempat, ditemukan barang bukti 21 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat brutto 6,14 gram, yang disembunyikan di bawah kasur di dalam rumah kontrakan.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo, barang bukti lain yang ikut diamankan dari kedua pengedar itu antara lain 2 handphone, 19 kaca pirex dan uang sebesar Rp1.400.000.
“Uang itu diduga sebagai hasil penjualan dan 1 unit sepeda motor yang dipergunakan dalam aktifitas mengedarkan narkotika. Kedua pelaku KS dan YP yang merupakan warga Kabupaten Bangka Selatan mengaku telah menjual narkotika tersebut sudah sekira satu bulan lebih di wilayah Mentok,” kata Budi, Selasa ( 12/11 ).
Lanjut Budi saat ini proses penyelidikan dan penyidikan telah dilimpahkan dari Polsek Mentok ke Sat Reserse Narkoba Polres Bangka Barat dan kedua orang itu sedang menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dikatakan Budi, sebelumnya tiga minggu lalu, anak kandung KS yang bernama Dio sudah lebih dulu diringkus anggotanya di Dusun Jungku, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, juga karena kasus sabu – sabu.
“Dan akibat perbuatannya KS harus bertemu dengan anak kandungnya di dalam jeruji besi ruang tahanan Polres Bangka Barat,” ujarnya. ( Red )