Pemprov Babel dan Pemkab Upaya Tingkatkan Pendapatan Pajak Daerah

PANGKALPINANG — Pjs Bupati Bangka Barat Hendriwan mengikuti kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait optimalisasi pungutan pajak daerah di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Bangka Belitung, pada Senin (11/11/2024).

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan Hendriwan bersama Pj. Gubernur Bangka Belitung, Sugito dan kepala daerah yang ada di Bangka Belitung.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Samsat Bangka Belitung dan Ditlantas Polda Bangka Belitung.

Seusai acara Hendriwan mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk mengimplementasikan kebijakan peningkatan penerimaan dari pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Menurutnya, optimalisasi pajak akan berdampak langsung pada peningkatan kapasitas fiskal daerah dan memperkuat kemampuan belanja daerah.

“Implementasi kebijakan opsen pada tanggal 5 januari 2025 dapat berjalan secara baik, sinergis dan lancar. Salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang diatur di dalam undang-undang HKPD ini adalah kebijakan opsen untuk memperluas sinergi pemungutan melalui cost sharing dan role sharing, serta mempercepat penyaluran penerimaan pajak ke daerah,” ujarnya.

“Opsen adalah pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu.hal ini menjadi langkah penting untuk bersama-sama menyatukan persepsi dan mensinergikan pelaksanaan opsen pajak antara pemerintahan Provinsi Kepulauan Babel dan dengan daerah,” kata Hendriwan. ( Red )


Sumber: Diskominfo Bangka Barat.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *