Tiga Raperda Terkait Retribusi Ditandatangani Bupati Dan DPRD Bangka Barat

Duta Radio – Bupati Bangka Barat  bersama Pimpinan DPRD Bangka Barat menandatangani tiga Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) menjadi Peraturan Daerah ( Perda ) Bangka Barat dalam Rapat Paripurna di Gedung Mahligai Betason II Kantor DRPD di Desa Daya Baru Pal 4, Muntok, Kamis ( 31/8/17 ).
Ketiga Raperda yang disetujui dan ditandatangani tersebut adalah, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Raperda Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Hadir dalam Rapat Paripurna  Bupati Bangka Barat H. Parhan Ali, Wakil Bupati Markus, Ketua DPRD Hendra Kurniady, Wakil Ketua I Badri Samsu, Wakil Ketua II M. Ali Purwanto, segenap anggota DPRD Bangka Barat, Staff Ahli Bupati, Asisten Sekda dan Kepala OPD Lingkungan Pemkab Bangka Barat.
Penandatanganan dilakukan  oleh Bupati Bangka Barat H. Parhan Ali yang didampingi Wakil Bupati Markus dan Ketua DPRD Hendra Kurniady didampingi Wakil Ketua I Badri Samsu dan Wakil Ketua II M. Ali Purwanto.
Bupati Bangka Barat H. Parhan Ali mengatakan , Pendapatan Asli Daerah ( PAD )  adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang diperoleh dari pajak, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain – lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sesuai dengan Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 285 ayat( 1 ).
Dia juga mengungkapkan, Peraturan Daerah sebagai dasar pelaksanaan merupakan persyaratan mutlak bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pungutan, karena Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) dilarang melakukan pungutan selain yang ditetapkan dalam Perda sesuai pasal 58 ayat ( 1 ) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“ Retribusi adalah konsekuensi dari adanya penyerahan urusan Pemerintah kepada Daerah yang diselenggarakan berdasarkan azas otonomi. Untuk menjalankan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya, daerah harus mempunyai sumber keuangan agar daerah tersebut mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada rakyat daerahnya, ” ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Hendra Kurniady berharap ketiga Raperda yang telah ditetapkan  menjadi Perda Bangka Barat dapat mengakomodir kepentingan Pemerintah Daerah dan masyarakat serta dapat dipatuhi pihak – pihak terkait.
“ Pemerintah Daerah, khususnya OPD terkait yang akan mengimplementasikan Peraturan – peraturan Daerah yang telah di sahkan tersebut. Kepada masyarakat untuk dapat menjalankannya sesuai koridor yang berlaku sehingga kewibawaan Pemerintah Daerah dapat terjaga dengan mengutamakan pendekatan yang humanis,” ujar Hendra.
Dia juga meminta untuk mensosialisasikan Perda tersebut dengan jelas agar masyarakat mengetahui sanksi, manfaat serta tujuan  Peraturan Daerah diberlakukan untuk kepentingan daerah dan kembali ke masyarakat. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *