Duta Radio – Ratusan penambang dari Desa Rambat Kecamatan Simpang Teritip mendatangi Kantor Bupati Bangka Barat di Muntok, Rabu ( 30/08/17 ).
Kedatangan mereka ke Kantor Bupati merupakan reaksi setelah adanya penertiban dan larangan terhadap kegiatan TI ( Tambang Inkonvensioal ) rajuk di Daerah Aliran Sungai ( DAS ) dan hutan bakau oleh Tim Gabungan Polres Bangka Barat, Koramil Muntok, Polhut, Polsek Simpang Teritip dan Satpol PP, Selasa ( 29/08/17 ).
Ratusan personil Polres, Koramil dan Sat Pol PP pun siap siaga di sekitar lokasi konsentrasi massa guna menjaga segala kemungkinan. Selain itu, jajaran Polres Bangka Barat juga menyiagakan mobil water canon.
Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi S.IK, Wakapolres Kompol Siswo Dwi Nugroho, Kabag Ops Kompol Sahbaini, Danramil Muntok May Inf Sahudi, dan pejabat diteras Polres lainnya ikut terjun langsung ke lokasi aksi massa tersebut.
Mantan Kades Rambat, Herman Sawiran mengungkapkan maksud kedatangan mereka untuk mengadu kepada Bupati dan mencari solusi terbaik pasca penertiban kegiatan penambangan warga Desa Rambat.
” Kedatangan kami kesini untuk mencari solusi terbaik pasca penertiban penambang kemarin. Kemana lagi kami mengadu kalau bukan ke Bupati,” ujar Herman Sawiran, Rabu (30/8/2017).
Sepuluh orang perwakilan penambang desa Rambat diperkenankan masuk dan bertemu Parhan Ali di ruang kerjanya, sedangkan ratusan warga yang lain menunggu di Lapangan Atletik Pemkab Bangka Barat.
Kapolres Babar AKBP Hendro Kusmayadi S.IK, Danramil Muntok May Inf Sahudi, Kasat Reskrim AKP Elpiady, Kasat Intel AKP Herlinarto, Kapolsek Simpang Teritip Ipda Kukuh, Kapolsek Muntok Iptu Chandra Wijaya, asisten II Rozali dan asisten 1 M Soleh ikut hadir mendampingi Parhan Ali.
Dalam pembicaraan dengan Bupati Parhan Ali, Yuli salah seorang perwakilan penambang meminta agar Bupati memberikan izin kepada mereka untuk melakukan aktifitas penambangan. Dia juga meminta Parhan Ali memberikan solusi, alternatif pekerjaan lain jika penambangan di DAS dan hutan bakau tidak diizinkan.
Alasan lain yang dikemukakan Yuli, himpitan ekonomi membuat mereka tetap menginginkan kegiatan penambangan di DAS dan hutan bakau tetap berlanjut meskipun mereka menyadari hal tersebut melanggar undang – undang.
” Kami datang kesini guna mencari solusi dan kebijakan bupati agar kami bisa kembali menambang. Memang kami tau itu salah, ya tapi mau bagaimana ini sudah soal perut pak,” ujar mantan Kades Desa Rambat tersebut.
Yuli menambahkan, dengan adanya tambang rajuk ekonomi masyarakat Desa Rambat meningkat tajam. Daya beli mereka jadi meningkat, bahkan ada warga yang bisa membeli mobil dan membuat rumah dari hasil penambangan tersebut.
Menanggapi hal itu, Bupati Bangka Barat H. Parhan Ali, menegaskan tidak memberikan izin aktifitas penambangan di DAS dan hutan bakau Desa Rambat. Sebab menurut Parhan, dirinya sebagai Kepala Daerah tidak mungkin membuat kebijakan yang melanggar aturan.
” Ya kalau penambangan di DAS dan bakau itu tentu melanggar aturan, jadi tidak mungkin saya selaku kepala daerah memberikan izin. Karena saya tidak mau memberi kebijakan yang melanggar aturan,” tegas Parhan. ( SK )