BANGKA BARAT — Seorang pengemudi truk bermuatan 10 ton pupuk bersubsidi diamankan jajaran Satreskrim Polres Bangka Barat, Minggu ( 5/4 ).
Pria berinisial YN ( 32 ) dan truk Mitsubishi warna kuning nomor polisi BE-8824-PN itu diberhentikan polisi di Jalan Raya Mentok–Pangkalpinang, Kecamatan Mentok.
Lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan pupuk bersubsidi tersebut, YN dan truknya pun diamankan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha dalam konferensi pers di Mapolres mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pengangkutan pupuk bersubsidi tanpa izin dari luar daerah.
Pradana memaparkan, YN mendapat perintah dari seseorang berinisial WY untuk mengangkut pupuk dari Desa Umbul Rejo, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, menuju Pangkalpinang dengan imbalan Rp9 juta.
Upah tersebut sudah ditransfer oleh WY ke rekening YN sebesar Rp4.000.000, sisanya Rp5.000.000 akan dilunasi setelah YN tiba di Pangkalpinang.
“Modusnya, pelaku mengangkut pupuk bersubsidi di luar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok ( RDKK ) yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Pradana, Selasa ( 7/4 ).
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 100 karung pupuk urea dan 100 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat 10 ton, satu unit truk, serta satu unit telepon seluler.
Menurut Pradana perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18,2 juta berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengakuan Pelaku
Tersangaka YN dalam keterangannya mengatakan, saat sedang berada di Palembang, dirinya mendapat telepon dari seseorang yang mengaku bernama WY, Kamis ( 2/4 ) siang.
WY menawarkannya untuk membawa atau mengangkut barang berupa pupuk subsidi sebanyak 10 ton dari Desa Umbul Rejo Kecamatan Belitang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan menuju Kota Pangkalpinang dengan menjanjikan upah sebesar Rp9.000.000.
Pada Jumat ( 3/4 ) sore, dari kota Palembang YN berangkat ke Desa Umbul Rejo untuk mengambil pupuk subsidi dengan mengikuti shareloc yang dikirim WY.
Seseorang berinisial AN selanjutnya memuat 10 ton pupuk itu ke dalam truk. Kemudian pada Sabtu ( 4/4 ), YN meluncur melalui Pelabuhan Tanjung Api Api Palembang ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok. Namun nahas, dirinya diringkus Satreskrim Polres Bangka Barat.
Pasal yang disangkakan,
“Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi” Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo Pasal 1 Sub 1e huruf a dan/atau b UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 Jo Pasal 59 Permentan RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun. ( Red )
Tergiur Upah Rp9 Juta, Pengemudi Truk Nekad Selundupkan 10 Ton Pupuk Subsidi






























