BANGKA BARAT — Saminah alias Saminah binti Anang ( 92 ), warga Jalan Hos Cokroaminoto, Kampung Senang Hati RT01/RW01, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat mengumumkan kehilangan dokumen/surat keterangan jual beli tanah.
Perihal kehilangan dokumen penting ini telah dilaporkan dan diketahui pihak Kelurahan Sungai Daeng.
Saminah dalam surat pernyataannya mengatakan, dokumen penting yang hilang berupa selembar Surat Keterangan Jual Beli tanggal 15 Agustus 1976 dari FATIMAH kepada SAMINAH binti ANANG yang diketahui oleh Lurah, Kelurahan Mentok (ASLI).
Bidang tanah tersebut terletak di Kampung Senang Hati RT.01/RW.01, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
“Surat tanah tersebut memang benar-benar hilang adanya, waktu dan tempat kehilangan tidak diketahui sampai dengan sekarang,” kata Saminah dalam keterangannya, Jum’at ( 16/1/2026 ).
“Apabila surat – surat penting tersebut digadaikan/diagunkan kepada pihak-pihak lain sebagai jaminan oleh saya sendiri, saudara kandung saya dan anak-anak saya, ahli waris yang lainnya, orang-orang ataupun pihak-pihak lain dan atau ditemukan kembali surat-surat penting tersebut saya nyatakan TIDAK BERLAKU lagi,” tegas Saminah.
Saminah menambahkan, apabila surat pernyataan ini dia ingkari/palsukan dikemudian hari maka dirinya bersedia dituntut berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku tanpa melibatkan pemerintah setempat. ( Red ).
Saminah Kehilangan Surat Tanah Tahun 1976, Nyatakan Tidak Berlaku Lagi





























