Muntok – Keributan yang melibatkan bandar sabu dengan pelanggannya terjadi di atas ponton TI Apung Dusun Selindung, Desa Air Putih, Kecamatan Muntok pada Senin ( 5/8/2019 ) siang.
Menurut informasi yang dirilis Humas Polres Bangka Barat, Selasa ( 6/8/2019 ), keributan terjadi saat terduga pelaku bernama Nang Cik ( 31 ) warga Desa Sebagin Kecamatan Simpang Rimba, Bangka Selatan menagih hutang sabu sebesar Rp. 300.000 kepada Ari ( 20 ) warga Sungai Dada Kampung Selapan, Sumatera Selatan, diatas ponton TI Apung milik Mawi.
Nangcik datang ke ponton ditengah laut menggunakan speedboat bersama adiknya. Setiba di ponton, Nangcik langsung menagih hutang kepada Ari sambil menarik bajunya. Ari pun pergi ke darat untuk mengambil uang, diikuti Nangcik.
Selanjutnya, setelah menerima uang dari Ari, Nangcik kembali ke ponton di tengah laut, kali ini ia menghampiri Anton ( 18 ), juga warga Sungai Dada Kampung Selapan. Tanpa banyak bicara, Nangcik langsung menyerang Anton dengan pisau dan menembak ke atas menggunakan senjati api rakitan.
Mendapat serangan tersebut, Anton terjun ke laut. Melihat hal itu, paman Anton, Amoi bergerak menyelamatkan sang keponakan ke pantai menggunakan speedboat.
Anton mengalami luka sobek ditangan kiri, namun menurut Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Rais Muin, luka tersebut bukan karena terkena pisau. ” Jadi tidak ada yang tewas, lukanya itu bukan kena pisau tapi terluka saat berlari,”ujar Kasat Reskrim.
Terduga pelaku, Nangcik beserta barang bukti kata dia, juga telah berhasil diamankan di Desa Sebagin Kecamatan Simpang Rimba, Bangka Selatan, Selasa ( 6/8/2019 ) sekira pukul 07.00 WIB.
Nangcik sempat menyembunyikan senpinya di Menumbing dengan cara dikubur di dalam tanah, namun berhasil ditemukan Polisi.
” Senpi rakitannya juga sudah diketemukan yang sempat dibuang di Menumbing, sementara dikenakan undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api rakitan dan pengancaman. Untuk barang bukti narkoba di tubuh pelaku tidak ditemukan, jadi belum bisa dikenakan UU narkotika,” tutup Rais. ( SK )