Residivis Curi dan Gadai Motor Mantan Majikan untuk Beli Narkoba

HEADLINE, HUKRIM299 Dilihat

BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Toboali. Seorang residivis berinisial IWN alias Kanang (41) ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik mantan majikannya dan menggadaikannya untuk membeli narkoba.

Kapolres Bangka Selatan melalui PS Kasi Humas Iptu GJ Budi SH menyampaikan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman korban MRS (54), warga Jalan Damai, Kelurahan Toboali.

*Korban saat itu mendapati sepeda motornya, Honda Blade warna oranye-hitam dengan nomor polisi BG 6576 WT, sudah tidak ada di tempat,” kata Budi, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5/2025).

Korban curiga kepada IWN alias Kanang, mantan pekerjanya yang telah diberhentikan sebulan lalu. Pada Rabu (7/5/2025), korban berusaha mencari pelaku namun tidak ditemukan, lalu melapor ke Polres Bangka Selatan.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan. Petugas Sat Reskrim kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polres OKI dan melakukan pengejaran lintas provinsi melalui jalur penyeberangan laut.

“Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (11/5/2025) pukul 00.00 WIB di Desa SP Padang, OKI, setelah sebelumnya tim tiba di Pelabuhan Tanjung Api-Api dan melakukan perjalanan darat ke lokasi,” ujar Budi.

Saat diperiksa, IWN mengaku menggadaikan motor curian itu dengan bantuan tiga orang lainnya, yaitu ZA (46), AP (42), dan MRY alias Adi Pekak (37). Motor digadaikan kepada seorang perempuan berinisial Y di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

Dari hasil gadai motor senilai Rp 500.000, Kanang menerima Rp 300.000, yang sebagian dibelikan narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi bersama. Sisanya Rp 50.000 diberikan kepada ZA.

“Keempat pelaku, termasuk ZA, AP, dan MRY, turut diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor curian,” kata Budi.

Diketahui, IWN alias Kanang merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pidana di Lapas Nusa Kambangan.

Atas perbuatannya, IWN dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara ketiga rekannya dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

“Para tersangka kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Budi. (Suf)


Link sumber: https://mediaqu.co

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *