Rapid Test Antigen di Bangka Barat Diperpanjang

HEADLINE, KESEHATAN548 Dilihat

Muntok — Pemberlakuan rapid test antigen bagi orang dalam perjalanan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok yang seharusnya berakhir pada 8 Januari 2021 diperpanjang hingga tanggal 15 Januari.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid – 19 Bangka Barat, M. Putra Kusuma mengatakan, perpanjangan tersebut mulai berlaku dari tanggal 9 hingga 15 Januari 2021.

Menurut Putra, Pemerintah memperpanjang penggunaan rapid antigen disebabkan angka penyebaran Covid – 19 masih terus meningkat.

Kewajiban bagi orang dalam perjalanan melengkapi diri dengan rapid antigen jelas Putra, termuat dalam Surat Edaran ( SE ) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Rapid Test Antigen/swab PCR keluar masuk ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

” Sehubungan masih terus meningkatnya pasien terkonfirmasi positif Covid -19, maka Pak Gubernur memandang perlu dilakukan masa perpanjangan pemberlakukan kewajiban rapid tes antigen dan test swab PCR, bagi penumpang yang masuk dan keluar Babel dengan masa perpanjangan terhitung mulai tanggal 9-15 Januari 2021,” jelas Putra, Selasa ( 12/1/2021 ) via WhatsApp.

Pengganti dr. Hendra ini memaparkan tiga point yang tertuang dalam SE Gubernur.

Point pertama untuk masuk ke wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masa berlaku Surat Keterangan rapid test antigen atau swab test PCR dengan status non reaktif selama 14 hari, terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan hasil rapid test antigen atau swab test PCR dari lembaga pelayanan kesehatan yang bersangkutan.

Point kedua, untuk keluar wilayah Provinsi Babel disesuaikan dengan masa berlaku yang ditetapkan oleh daerah tujuan berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid – 29 Nomor 3 tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan tahun 2020.

Namun rapid antigen tidak berlaku bagi anak usia 12 tahun.

” Dan yang terakhir khusus untuk anak – anak berusia 12 tahun tidak diwajibkan untuk membawa Surat Keterangan hasil rapid test antigen non reaktif, diperbolehkan masih menggunakan rapid test anti body non reaktif,” tegas Putra. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar