BANGKA BARAT — Kasus upaya penyelundupan balok dan pasir timah seberat kurang lebih 4 ton dengan satu truk nopol BE 8527 AX via Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat terus didalami polisi.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah mengatakan, supir truk berinisial J telah ditetapkan sebagai tersangka. Ade sepakat dengan masyarakat dan awak media, agar kasus ini ditelusuri lebih dalam.
“Anggota kita masih bergerak di lapangan. Teman – teman wartawan juga men-support jangan hanya supir, itu saya sepakat. Karena artinya kita harus mencari alirannya barang ilegalnya dari mana? siapa yang memproduksinya dan kemana tujuannya? Kita akan dalami terus tapi butuh waktu ya,” kata Ade ditemui di OR II Setda Bangka Barat, Jum’at ( 21/6/2024 ).
Ade menegaskan pihaknya terus mengejar siapa pemilik 4 ton timah tersebut. Polisi akan menelusuri dari J selaku supir truk yang untuk sementara sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kendaraan dan barang muatannya.
“Nanti baru kita kembangkan sumber barang, pemilik barang, tujuan itu nanti yang akan kita kembangkan, ” imbuhnya.
Kapolres membenarkan yang diamankan jajarannya ini merupakan aksi kali kedua, sedangkan penyelundupan pertama berhasil lolos melalui Pelabuhan Tanjung Kalian.
Modusnya cukup cerdik, memanipulasi manifest barang dengan buah – buahan, namun di dalamnya ada timah yang akan diselundupkan sehingga pihak pelabuhan kecolongan.
“Ini sudah pengiriman yang kedua, yang pertama itu dikamuflase dengan manifest buah – buahan. Yang ini juga manipulasi manifest. Seakan – akan barang lain tapi di dalamnya timah,” kata dia.
“Yang pertama itu kecolongan pelabuhan. Agar nggak kecolongan lagi kita tiap waktu razia pengetatan di Tanjung Kalian. Mudah – mudahan bisa menekan, jangan sampai baik yang masuk dari luar Bangka ilegal – ilegalnya maupun dari Bangka keluar kita lakukan pengetatan,” tutup Ade. ( SK )