BANGKA BARAT — Kasus dugaan perselingkuhan melibatkan PNS wanita dan pegawai honorer pria di salah satu OPD di lingkungan Pemkab Bangka Barat, diakui Wakil Bupati Bong Ming Ming merupakan pukulan bagi pemda. Namun menurut dia siapa saja bisa tersandung kasus yang sama.
“Kejadian ini memukul Bangka Barat. Persoalannya adalah, jika bicara seperti ini semuanya bisa kena ( melakukan) soalnya seorang ulama atau ustadz bisa saja melakukan itu, apalagi seorang ASN,” kata Wabup BMM di OR I Setda Bangka Barat, Jum’at ( 21/6/2024 ).
Namun ditegaskan BMM persoalan perselingkuhan ini bukan perihal khilaf atau tidak, tapi bicara soal Peraturan Pemerintah dan penegakan hukum.
Bagi oknum pegawai honorer terancam sanksi berat berupa pemecatan. Sedangkan bagi si PNS akan dikenakan Undang – Undang ASN.
“Salah satu program kita juga ada pembinaan, itu sudah kita lakukan itu dalam beberapa kegiatan. Nanti akan kita lakukan penguatan lagi, dari sisi keagamaannya, disiplin, karena kita berharap hal-hal seperti ini tidak terulang kembali,” cetusnya.
Menurut Wabup saat ini jabatan si oknum PNS wanita adalah Kepala Seksi ( Kasi). Bila memang harus diturunkan jabatan sebagai sanksi sesuai aturan, maka hal itu bisa saja dikenakan bagi oknum PNS yang bersangkutan.
“Kalau memang setelah di sidang bersama tim ASN dan BKPSDM, jika seharusnya diturunkan pangkat ya harus diturunkan sesuai dengan temuan. Kita tidak mau menzholimi siapapun tapi kita menyesuaikan hukum ini pada tempatnya,” tegas BMM. ( SK )