Polisi Temukan 126 Butir Ekstasi dari Pengedar di Bukit Intan

HEADLINE, HUKRIM264 Dilihat

PANGKALPINANG — Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung
meringkus seorang laki – laki pengedar narkotika jenis ekstasi di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Minggu (5/1/25) lalu.

Pelaku yang diamankan bernama SU alias Afon ( 39 ), warga asal Kelurahan Pasir Putih, Pangkalpinang. Menurut Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Afon diringkus di rumah kontrakan di Kecamatan Bukit Intan.

“Ya benar, Minggu dini hari kemarin sekitar pukul 00.30 Wib Tim Ditresnarkoba Polda mengamankan SU alias Afon di sebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang,” kata Fauzan di Mapolda, Rabu (8/1/25) siang.

Dari rumah kontrakan pelaku, Tim mengamankan 6 klip kecil ekstasi merk Redbull warna biru, 4 klip kecil ekstasi merk Rolex kapsul warna kuning, 1 klip kecil ekstasi merk Soundclod warna orange serta 1 unit handphone.

Selain mengamankan 11 klip kecil ekstasi dikontrakan pelaku, Ditresnarkoba Polda Babel juga mengamankan barang bukti ratusan butir pil ekstasi di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Pasir Putih Pangkalpinang.

“Hasil pengembangan, kemudian ditemukan lagi 1 klip sedang ekstasi warna kuning di sebuah rumah di Kelurahan Pasir Putih,”terangnya.

“Jadi total yang berhasil diamankan dari pelaku Afon ini ada sebanyak 12 klip narkoba jenis ekstasi dengan jumlah 126 butir ekstasi,” sambungnya.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mapolda Bangka Belitung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

“Pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan oleh penyidik di Direktorat Resnarkoba Polda Babel terkait asal – usul barang tersebut,” pungkasnya. ( Red )


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *