PANGKALPINANG — Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang M Unu Ibnudin, menekankan pentingnya kolaborasi dan sinkronisasi antar instansi dalam memperkuat pelayanan publik berbasis wilayah.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Camat dan Lurah se-Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025, yang digelar pada Senin (4/8/2025) di Ruang Balai Betason, Lantai 1 Kantor Wali Kota Pangkalpinang.
Unu menyampaikan bahwa aparatur wilayah menjadi ujung tombak pelayanan publik yang tertib, efektif, dan responsif.
“Kecamatan dan kelurahan adalah pintu pertama yang diakses masyarakat dalam pelayanan publik. Maka sinkronisasi antara BPN, Dukcapil, DPMPTSP, camat, dan lurah menjadi mutlak,” tegas Unu.
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan batas wilayah administratif sebagai dasar hukum dan operasional dalam pelaksanaan tugas pelayanan.
“Batas wilayah yang jelas akan melahirkan pelayanan yang pasti dan berkualitas. Pelayanan tidak boleh tumpang tindih, harus tepat sasaran,” lanjutnya.
Unu mengajak seluruh peserta rapat untuk mengimplementasikan regulasi-regulasi kunci yang menjadi dasar penguatan batas wilayah dan koordinasi pelayanan, seperti:
Permendagri No. 114 Tahun 2019 tentang Penegasan Batas Daerah
Perwako No. 2 Tahun 2024 tentang Batas Daerah antara Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
Pengaturan batas antara Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah
“Sinergi antarinstansi adalah kunci. Kalau semua pihak berjalan sesuai koridor, pelayanan kita akan semakin terukur dan berkualitas,” pungkasnya.
Rapat koordinasi ini menjadi momen konsolidasi lintas sektor dan lintas wilayah yang penting, sekaligus pijakan dalam pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di tahun anggaran berjalan. ( Riyanda )
Pj Wali Kota Pangkalpinang Tekankan Kolaborasi Antarinstansi demi Pelayanan Publik Berkualitas






























