Pertengahan Agustus, 3 Bandar Sabu dan Ganja Diringkus Polres Bangka Barat

HEADLINE, HUKRIM668 Dilihat

BANGKA BARAT — Di pertengahan Agustus 2025, Polres Bangka Barat meringkus tiga bandar narkotika di wilayah hukum Kecamatan Mentok.

Kapolres Bangka Barat dalam konferensi pers di Mako Polres, Selasa ( 19/8 ) mengatakan, tiga pelaku yang diamankan ini disebut bandar karena mereka hanya menjual dan tidak memakai narkoba.

“Ini yang kita ungkap semuanya bandar bukan pemakai ya, tapi bandarnya semua. Jadi beberapa kasus yang sebelumnya juga banyak bandar. Ini dari awal sampai dengan pertengahan Agustus juga bandar. Ada sabu, kemudian ada juga yang diedarkan ganja,” kata Pradana.

Menurut PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari anggota di lapangan, dalam rangka menekan peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat, khususnya Mentok.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa, 12 Agustus 2025, dengan tersangka berinisial WS. Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Kampung Senang Hati, Kecamatan Mentok.

Petugas mengamankan 1 paket sabu dan 1 unit timbangan digital. Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan 6 paket sabu tambahan di lokasi terpisah, dengan total berat 3,30 gram bruto.

Sementara itu, kasus kedua melibatkan dua pelaku lainnya, DF dan JM, yang ditangkap pada Kamis, 14 Agustus 2025.

“Penangkapan bermula dari DF yang diamankan di rumahnya di Gang Masjid, Kelurahan Belo Laut, dengan barang bukti 1 paket ganja. Dari pengakuan DF diketahui bahwa rekannya JM masih menyimpan narkotika lainnya,” ungkap Yos.

Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap JM di Gang Kolam, Kelurahan Belo Laut. Dari penggeledahan, ditemukan 4 paket ganja, 1 paket sabu, dan 2 timbangan digital.

Total barang bukti dalam kasus ini adalah ganja seberat 339 gram bruto dan sabu seberat 0,22 gram bruto.

Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan pasal-pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun.

Pengungkapan ini merupakan komitmen Kapolres Bangka Barat untuk memberantas jaringan narkotika hingga ke akar – akarnya.

“Bapak Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Kami akan terus tingkatkan patroli, penyelidikan dan penindakan secara tegas dan terukur,”cetus Yos.

Yos mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, serta mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ucapnya. ( SK )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *