Pertanggungjawaban APBD 2024 Provinsi Babel Disetujui DPRD, Temuan BPK akan Diselesaikan

PANGKALPINANG — DPRD Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna dengan dua agenda sekaligus, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (21/07/25).

Dua agenda tersebut yakni Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kepulauan Babel tahun anggaran 2024 dan penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Prioritas Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025,

DPRD Provinsi Babel melalui fraksi yang ada, telah sepakat dalam mengambil keputusan untuk menyetujui keputusan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Babel tahun anggaran 2024 dengan catatan untuk perbaikan.

“Tanggapan kami dari DPRD provinsi terkait hal tersebut, kami sepakat untuk menyetujuinya, sebagai dasar untuk pengusulan APBD perubahan, APBD perubahan sudah diusulkan. Dalam hal ini, semua fraksi menerima pertanggungjawaban APBD tahun 2024, inilah dasarnya perubahan anggaran 2025,” kata Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya.

Gubernur Babel Hidayat Arsani dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada semua anggota dewan atas pembahasan dan masukkan DPRD terhadap laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2024.

Kekurangan dan kelemahan dalam pengelolaan keuangan baik bersifat administratif maupun teknis dan hal-hal khusus yang menjadi catatan setiap fraksi.

Harapannya pembahasan ini dapat mejadi masukan untuk langkah – langkah selanjutnya guna memperbaiki kekurangan-kekurangan terhadap pengelolaan keuangan pada tahun berikutnya.

Sehingga, opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemprov Babel dapat dipertahankan.

“Terkait adanya temuan oleh BPK terhadap laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2024 maupun tahun sebelumnya, yang saat ini belum terselesaikan mohon segera diselesaikan secara bertahap,” ujar Hidayat Arsani. ( Red )



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *