BANGKA — Upaya penyelundupan benih lobster berhasil digagalkan Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung. Rumah yang menjadi tempat ratusan ribu bibit lobster disimpan di Dusun Bukit Mangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, digerebek polisi, Kamis (16/05).
Polisi pun mengamakankan delapan tersangka. Mereka adalah S, U, GP, M, IW, SY, J serta A sang pemilik rumah tempat menyimpan benih lobster.
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Tornagogo Sihombing memaparkan, 177.600 benih lobster tersebut rencananya akan diselundupkan ke Singapura menggunakan kapal hantu.
“Unit Intelair Subdit Gakkum mendapatkan informasi penyeludupan baby lobster dari Pulau Bangka menuju Singapura menggunakan kapal hantu ( kapal cepat) yang mana informasi diterima pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024,” kata Kapolda, Kamis ( 16/5/2024 ).
Berbekal informasi tersebut Unit Intel Subdit Gakkum melaksanakan penyelidikan di wilayah Belinyu yang diperkirakan menjadi tempat penyelundupan baby lobster
Hasil penyelidikan didapat informasi bahwa baby lobster diangkut menggunakan mobil truk dari luar Pulau Bangka diperkirakan dari Pulau Jawa ( Pelabuhan Ratu dan Kerawang Jawa Barat),
“Selanjutnya baby lobster tersebut masuk ke salah satu rumah yang dikontrak oleh para pelaku untuk dijadikan tempat transit dan penyegaran baby lobster sebelum di selundupkan ke Singapura,” kata Tornagogo.
Polisi terus melakukan pengintaian
dengan cara mengontrak rumah petak salah satu warga di sekitar lokasi gudang transit baby lobster. Hasilnya anggota Subdit Gakkum mendapat titik terang tentang adanya aktifitas penyelundupan baby lobster.
Selanjutnya pada Kamis 16 Mei sekira pukul 00.15 WIB, satu unit mobil truk merapat ke rumah gudang transit baby lobster melakukan bongkar muatan box sterofoam putih.
“Diduga box tersebut berisi baby lobster, setelah sekitar satu jam aktivitas bongkar muatan selesai. Selanjutnya dilakukan penggerebekan oleh Personel Opsnal Subdit Gakkum dibantu Kapal Patroli wilayah Belinyu dan Sungailiat,” jelas Kapolda.
Dari hasil penggerebekan itu polisi menemukan kurang lebih 37 box dan dalam satu box terdapat kurang lebih 24 plastik dan di dalam satu plastik terdapat sebanyak kurang lebih 200 ekor benih lobster.
Di dalam gudang penyimpanan benih lobster tersebut terdapat enam kolam besar biru diduga berisi benih lobster tersebut.
Tornagogo membeberkan, sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 37 box sterofoam yang sedang disegarkan dalam 6 bak kolam fiber besar dengan jumlah sebanyak kurang lebih 177.600 benih lobster,
“Estimasi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp35.520.000.000. Kita amankan juga 1 unit truk, 1 Toyota Avanza, 1 mobil APV, 10 unit handphone dan 3 buah kulkas berisi batu es dalam botol,” terangnya.
Barang bukti lain yang ikut diamankan antara lain 1 unit laptop, catatan nota bongkar, 1 nota rental mobil, 2 tabung oksigen besar serta sejumlah barang bukti lainnya. ( SK )