Duta Radio – Di samping penyerahan bantuan gerobak PKL bagi para pedagang, Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Bangka Barat juga menyerahkan Sertifikat Halal kepada 7 pemilik usaha di bidang makanan yang ada di Kabupaten Bangka Barat, Selasa ( 19/12/2017 ) di Bozem Kampung Teluk Rubiah Muntok.
Menurut Kepala Bidang Koperasi dan UKM Kabupaten Bangka Barat, A’ad Tirta Fujaka, S. Sos, Program Sertifikat Halal tersebut merupakan kerjasama Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pria yang akrab disapa Jaka ini mengungkapkan, pengajuan Sertifikat Halal bagi produk dan usaha perdagangan makanan minuman ini tidak dipungut biaya.
” Pengajuan Sertifikat Halal ini tidak dipungut biaya, tapi bagi pemilik usaha yang ingin mengajukan Sertifikat Halal harus memiliki izin Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT) terlebih dahulu,” jelas Jaka, Selasa ( 19/12/2017 ).
Jaka melanjutkan, izin PIRT dapat diajukan ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Untuk selanjutnya di tahun 2018 dikatakan Jaka, pihaknya akan lebih meningkatkan lagi Sertifikat Halal bagi pengusaha di Kabupaten Bangka Barat dengan mengajukan 125 Sertifikat Halal ke Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
“Pada tahun 2018, kami mengusulkan kurang lebih 125 Sertifikat Halal ke Pemerintah Provinsi. Selain ke Pemerintah Provinsi, Sertifikat Halal juga dapat diajukan ke Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia melalui usulan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian. Begitu juga dengan Sertifikat Brand dan Hakki,” pungkas Jaka.
Adapun ketujuh usaha perdagangan makanan dan minuman yang telah mendapatkan Sertifikat Halal tersebut yakni, Rumah Potong Sapi milik Sentoji, Rumah Potong Unggas milik Hayat, Al Cafe & Resto milik Pipin, Kemplang Udang milik Roba’ah, KWT Lestari (Minuman Jamu Serbuk) milik KWT Lestari, Getas Lengkir milik Iryani, dan Madu Kelulut milik Saidin. ( SK )