Muntok – KPU Bangka Barat masih menunda penetapan calon legislatif terpilih tahun 2019 yang akan duduk di kursi DPRD Bangka Barat periode 2019 – 2024. Hal itu dikatakan Ketua KPU, Pardi, usai acara simulasi perhitungan perolehan kursi partai politik dan calon legislatif terpilih tahun 2019, di Gedung Sriwijaya, Unmet Muntok, Kamis ( 4/7/2019 ) pagi.
Pardi menjelaskan, dasar penundaan tersebut adalah, saat ini KPU RI masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilu.
” Nanti kami akan melakukan pleno penetapan ulang, menunggu surat KPU RI terkait Buku Register Perkara Konstitusi, jadi ini ada nomor registernya. Nah itu yang belum didapatkan oleh KPU RI,” ungkap Pardi.
Dia menjelaskan, dalam Buku Registrasi Perkara Konstusi ( BRPK ) tersebut tercantum nama – nama kabupaten/kota dan provinsi yang tersandung sengketa pemilihan umum.
” Jadi dalam register itu tercantum kabupaten mana saja atau provinsi mana saja yang ada sengketa pemilihan umumnya, misalnya ada sengketa perolehan suara untuk caleg anggota DPRD, nah itu ada di dalam buku registrasi itu,” ucapnya.
Pardi menegaskan, selama buku registrasi itu belum diterima, maka KPU RI menghimbau kepada seluruh KPU kabupaten/kota maupun provinsi untuk menunda pleno penetapan calon terpilih.
” Berapa hari lagi kita belum tahu, kalau suratnya keluar sore ini, besok pagi atau lusa kita undang lagi, ” ujar Pardi. ( SK )