PANGKALPINANG — Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) tahun anggaran 2024 dan KUA PPAS 2025 oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi diparipurnakan pada Kamis (8/8/2024).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Babel Herman Suhadi dan dihaadiri Pj Sekretaris Daerah Babel Fery Afriyanto mewakili Pj Gubernur Safrizal Zakaria Ali.
Disampaikan Fery Afriyanto hakikatnya rancangan keuangan ini tetap mengarah kepada pembangunan daerah yang dilaksanakan dengan sumber daya yang dimiliki.
“Bertujuan untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan usaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, daya saing serta peningkatan kualitas pembangunan manusia,” ungkap Fery.
Pihaknya menyadari, pembangunan daerah yang baik salah satunya didasarkan pada perencanaan yang bertumpu pada penetapan prioritas pembangunan berbasiskan pada keinginan atau aspirasi rakyat (bottom up).
“Maka dari itu, rencana pembangunan yang akan dianggarkan dalam APBD harus terlebih dahulu dibuat kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam bentuk nota kesepakatan tentang kebijakan umum APBD,” jelasnya.
Ia menambahkan, guna memenuhi kebutuhan belanja prioritas tersebut, maka dalam rancangan perubahan KUA PPAS 2024 dialokasikan sebesar Rp2.557.408.001.512, di mana Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp912.448.161.303 yang meliputi pendapatan pajak daerah sebesar Rp797 miliar, retribusi daerah sebesar Rp65 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp8,7 miliar dan pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp1,46 triliun.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kepulauan Babel Herman Suhadi menjelaskan, penyampaian rancangan perubahan KUA PPAS 2024 merupakan tindak lanjut dari LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Babel dan telah disetujuinya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023.
Selanjutnya, penyampaian rancangan KUA PPAS 2025 yang merupakan salah satu tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Keduanya saling terkait, bisa dibedakan tapi tidak bisa dipisahkan. KUA PPAS merupakan pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan hasil RKPD dari hasil Musrenbang,” sebutnya.
Rancangan KUA memuat tentang kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya.
Sedangkan rancangan PPAS memuat penentuan skala prioritas pembangunan daerah, penentuan skala prioritas program masing-masing urusan dan penyusunan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program/kegiatan. ( Red)
Sumber: Diskominfo Pemprov Babel.