BANGKA BARAT — Tim Gabungan Polres Bangka Barat berhasil meringkus Erwin ( 46 ) salah satu pemilik balok dan pasir timah seberat 4 ton yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat baru – baru ini.
Erwin, warga Desa Sinar Bulan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, ditangkap polisi di cek point keberangkatan penumpang di Ruang Tunggu Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Jumat ( 21/6/2024 ).
Diduga pria itu hendak kabur ke Belitung.
Menurut Kasat Polairud Polres Bangka Barat IPTU Yudi Lasmono, pada Jumat pagi pihaknya mendapatkan informasi tentang manifest penerbangan pesawat Lion Air tujuan Pangkalpinang – Belitung, salah satu penumpangnya bernama Erwin sang buronan.
“Setelah melaksanakan rapat koordinasi yang dipimpin Kabag Ops Kompol Surtan Sitorus, tim langsung menuju Bandara Depati Amir dan berkoordinasi dengan protokol bandara untuk izin masuk ke dalam bandara,” kata Yudi, Minggu ( 23/6 ).
Saat di ruang tunggu polisi mencurigai salah seorang penumpang Lion Air Pangkalpinang – Belitung mengenakan topi serta membawa tas. Ciri – ciri pria itu mirip Erwin yang sedang diburu anggota Polres Bangka Barat.
“Erwin merupakan pengembangan dari tersangka J ( supir truk) dalam kasus kepemilikan timah balok dan pasir timah yang diamankan tim gabungan di Pelabuhan Tanjung Kalian,” kata Yudi.
Pada saat didekati petugas dan diinterogasi laki laki tersebut mengaku bernama Erwin. Dia pun akhirnya mengaku sebagai pemilik timah balok yang diamankan tim gabungan di Pelabuhan Tanjung Kalian.
Tanpa banyak berkutik lagi, Erwin langsung diringkus untuk diproses lebih lanjut di Mako Polres Bangka Barat.
“Tersangka Erwin dipersangkakan dengan pasal 161 Undang – Undang Republik indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100.000.000.000,00, ” tutup Yudi Lasmono. ( SK )