Radio Duta – Bupati Bangka Barat H. Parhan Ali bersama Sekda, H. Yunan Helmi, dan Asisten Pemerintahan dan Sosial, Muhammad Soleh menerima kunjungan Komisioner KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ) Kepulauan Bangka Belitung pada Senin, (9/4) di Ruang OR 2 Pemkab Bangka Barat.
Kunjungan KIP tersebut dalam rangka silaturahmi sekaligus sosialisasi keterbukaan informasi publik kepada seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Bangka Barat.
Menurut Parhan Ali, Pemkab Bangka Barat menyambut baik pelaksanaan keterbukaan informasi dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bangka Barat. Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya dua peraturan tentang informasi publik.
” Kita sudah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi,” papar dia.
Parhan menegaskan bahwa implementasi dari keterbukaan publik benar-benar dijalankan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar masyarakat dapat mengetahui seluruh kegiatan yang dialkukan pemerintah.
“Rencana kerja dipublikasikan ke masyarakat agar mengetahuinya. APBD agar di informasikan ke publik , masyarakat berhak tahu kegiatan kita, berapa anggaran kita, defisit kita dan digunakan untuk apa saja anggaran tersebut,” jelas Parhan.
Wakil Komisioner KIP, Eko Tejo Marvianto mengungkapkan bahwa dalam menerapkan keterbukaan informasi publik, badan publik harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Kita mendorong peran PPID agar bisa optimal berjalan. Semua akses informasi bisa diakses dengan mudah, dengan mempersiapkan semua perangkat, baik SDM dan fasilitas lainnya. Termasuk Website, maupun peningkatan berupa aplikasi Android agar masyarakat dengan mudah memperoleh informasi,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KIP, Syawaluddin dalam paparannya terkait penguatan peran PPID di Kabupaten Bangka Barat mengingatkan berbagai macam informasi yang wajib disediakan badan publik.
“Ada informasi yang sifatnya terbuka, serta merta, dan dikecualikan. Setiap badan publik berkewajiban menyediakan informasi tersebut untuk masyarakat,” kata Syawaluddin. ( SK )