Nenek Bantu Kakek Cabuli Cucunya

BANGKA BARAT, HUKRIM503 Dilihat

Duta Radio – Nasib malang menimpa Ma ( 3 ), balita perempuan dari Desa Kampak Kecamatan Jebus. Anak tidak berdosa ini harus menerima perlakuan keji pencabulan yang diduga dilakukan Tahar ( 56 ), seorang petani yang notabene  kakeknya sendiri.  Ironisnya, sang nenek pun ikut mendukung perbuatan cabul tersebut.

Tindak pidana pencabulan yang telah dimulai Tahar  sejak akhir  Desember 2017 lalu akhirnya dilaporkan Elpina ( 39 ), seorang Kader P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak)  pada Kamis ( 24/01/2018 ) yang mendampingi dan menampung korban yang sudah sangat gerah dengan kelakuan Tahar.

Menurut pengakuan  Astria Ningsih, ibu korban, kejadian nahas yang menimpa putrinya itu berawal saat MA yang sedang berada di kamar dengan dirinya,  menangis tiada henti di kamar rumahnya di Dusun Kompleks Transmigrasi Desa Kampak Jebus. Tahar dan istrinya pun bergegas memasuki kamar untuk melihat cucunya tersebut. Astria Ningsih disuruh sang nenek mengambil air minum di dapur.

Astria Ningsih tidak menyangka, sang kakek melampiaskan nafsu bejadnya saat dia berada didapur. Tahar mencabuli cucu perempuannya dengan memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin korban yang masih balita tersebut. Ironisnya, sang nenek bukannya melarang malah ikut membantu aksi bejad suaminya dengan membekap mulut korban agar tidak diketahui sang ibu.

Tragisnya lagi,  meskipun perbuatan keji tersebut diketahui  Astria Ningsih melalui pintu yang bisa terlihat dari dapur, namun Astria Ningsih tidak berani bertindak menghentikan aksi keji Tahar.

” Ibu korban sudah mengetahui kelakuan bejad Pelaku, tapi tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena takut disebut anak durhaka,” kata Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono S.IK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto.

Taharpun dibekuk  Petugas Mapolsek pada Kamis ( 24/01 2018 )  pukul 21.00 wib.

” Pelaku akan di jerat dengan Pasal 81 subs Pasal 82 Undang – Undang  RI Nomor 35  Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 47 Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ” tandas Alam Bawono. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *