Muntok — Kasus PC atau excavator merk CAT yang ditemukan anggota Polres Bangka Barat di Kolong Jebu Bembang Pasir Kuarsa, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga masih terus bergulir.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan mengatakan, perkara tersebut merupakan satu – satunya kasus yang masih molor hingga penghujung tahun 2020 ini. Kendalanya, pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat masih menganggap berkas dari penyidik belum lengkap.
” Jadi ini kita masih proses, kita sudah melengkapi berkas – berkas sesuai dengan petunjuk Jaksa, namun sampai saat ini Jaksa masih menilai berkas kita masih belum lengkap. Jadi sementara masih bolak – balik tapi kita tetap upayakan untuk melengkapi kembali saksi ahli yang yang lain,” jelas Andri Eko Setiawan dalam Konferensi Pers Akhir Tahun Polres Bangka Barat di Mako Sat Lantas, Kamis ( 31/12/2020 ) malam.
Dikatakannya Andri, sebenarnya pihak penyidik sudah bekerja maksimal. Baik dari kronologis perkara, pemilik excavator hingga tersangkanya sudah jelas. Bahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan saksi – saksi ahli.
” Kita sudah pemeriksaan saksi ahli, ahli pidana, ahli bahasa, ahli dari pertambangan, dan mereka semuanya menerangkan bahwa sudah cukup bukti atau sudah memenuhi unsur pidana,” tukasnya.
Hanya saja sebut dia, pihak Kejaksaan menilai belum cukup bukti untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan. Menurut Andri, kasus ini bahkan telah gelar perkara di tingkat Polda Babel.
” Namun demikian penyidik nggak berhenti juga, penyidik tetap koordinasi juga bahkan kita sudah melakukan gelar perkara di tingkat Polda, namun kita akan berusaha melengkapi. Kita mungkin akan koordinasi lagi dengan Bagian Hukum Dinas Kehutanan, pokoknya proses kita tetap lanjut terus sampe P21,” tegas dia. ( SK )