Radio Duta – Dua penjual arak diamankan Tim Gabungan pimpinan Kabag Ops Kompol Febriandi Haloho pada Selasa ( 24/4/2018 ).
Penjual arak tersebut, RN alias SY ( 56 ) warga Gang Cik Daud Kelurahan Sungai Baru Muntok, diamankan di Kampung Teluk Rubiah sekira pukul 15:30 wib.
Sedangkan ST alias AC ( 41 ) diamankan di kediamannya Jalan Mayor Sapri Rahman Kelurahan Tanjung sekira pukul 16.30 wib.
Dari tangan RN alias SY petugas menyita barang bukti sebanyak 9 botol kemasan air mineral ukuran 1,5 liter berisi arak. Dari tangan ST alias AC barang bukti yang ikut diamankan yakni, 8 botol ukuran 1500 mili liter berisi minuman jenis arak, 5 botol ukuran 325 mili liter berisi arak, 2 jerigen kosong ukuran 20 liter dan 7 jerigen kosng ukuran 5 liter.
Menurut Kabag Ops Kompol Febriandi Haloho seizin Kapolres Bangka Barat,
Kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 13 Jo 4 ayat (1), 6 ayat (1) dan (2) Perda Kab. Babar No.12 tahun 2008 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan miras. Kedua tersangka juga dikenakan Tipiring oleh Sat Sabhara Polres Bangka Barat.
” Giat razia miras akan terus dilakukan Polres Bangka Barat sampai menyambut bulan suci Ramadhan,” tukas Febriandi. ( SK )