Muntok — Sujoko dan Kariyanto, kuasa hukum terdakwa kasus penyelundupan 6 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi, Andi Agus Setiawan dan Alvin Mubarok, meminta Hakim Tunggal, Golom Silitonga membebaskan kedua kliennya dari segala jerat hukum.
Sebelumnya, JPU M. Arif menuntut penjara seumur hidup bagi kedua terdakwa plus satu rekannya, Hengki Dunan Siagian pada Selasa ( 7/1/2020 ) lalu di Pengadilan Negeri Muntok.
Permintaan bebas itu dibacakan Sujoko dan Kariyanto pada sidang pledoi ( pembelaan ) yang digelar pada Selasa ( 21/1/2020 ) sore di PN Muntok, Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.
Sujoko menegaskan, kedua kliennya, Andi Agus Setiawan dan Alvin Mubarok tidak mempunyai peran apapun dalam penyelundupan narkoba dari Tanjung Siapi Api ke Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, bahkan keduanya sama sekali tidak mengetahui adanya narkoba di dalam mobil.
” Dasarnya adalah fakta – fakta yang terungkap baik dari tingkat penyidikan maupun dipersidangan. Selama di persidangan, selama kami ikuti tidak ada fakta – fakta hukum yang menerangkan, membuktikan bahwa klien kami ini, Alvin Mubarok dan Andy Agus Setiawan, dia nggak tahu sama sekali di dalam mobil itu ada narkoba,” papar Sujoko.
Kata dia, hal itu diperkuat dengan fakta, pada saat Hengki Dunan Siagian ( terdakwa kasus yang sama ) memasukkan narkoba di bawah jok mobil Inova warna silver, Agus dan Alvin tidak sedang bersama Hengki, tapi sedang berada di hotel.
” Jadi ketika dia dijemput di hotel oleh Si Hengky Dunan Siagian ini, barang itu sudah ada di dalam mobil dan tidak pernah diberitahu, secara sendiri juga tidak pernah tahu,” tukasnya.
Menurutnya, tuntutan JPU terhadap kedua kliennya menggunakan fakta – fakta hukum yang sebenarnya tidak terungkap dipersidangan.
” Dari sejak penyidikan, sampai persidangan, tidak ada satu pun saksi yang mengatakan bahwa klien kami Andi Agus Setiawan dan Alvin Mubarok, yang mengatakan bahwa dia berdua tahu. Tuduhan klien kami mengkonsumsi narkoba juga tidak terbukti, karena hasil test urine-nya negatif,” tukas dia.
Pihak JPU Kejari Bangka Barat, M. Syaran Jafizah, S.H., menyatakan akan menanggapi pledoi terdakwa dalam sidang pembacaan replik pada Selasa ( 28/1 ) mendatang. ( SK )