Muntok — Kuasa Hukum Alvin Mubarok dan Andi Agus Setiawan, Sujoko mengatakan, yang memegang peran penting dalam upaya meloloskan 6 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi dari Tanjung Siapi Api ke Pelabuhan Tanjung Kalian adalah Hengky Siagian dan seorang pelaku lain bernama Andi yang hingga kini masih DPO.
Sujoko memaparkan, yang mengetahui ada narkoba di dalam mobil hanya Hengki Dunan Siagian dan Andi, sedangkan kliennya, Agus Setiawan dan Alvin Mubarok sama sekali tidak tahu.
Menurutnya, penyelundupan itu dilakukan menggunakan dua mobil, yaitu mobil Avanza putih dan Inova silver.
Alvin Mubarok mendampingi Andi ( DPO ) yang bertindak sebagai supir mobil Avanza putih meluncur di depan untuk mengamankan jalan.
Sementara Agus Setiawan ikut bersama Hengki Siagian yang mengemudikan mobil Inova silver meluncur di belakang. Mobil ini membawa narkoba yang akan diselundupkan.
“Jadi maksudnya kalau ada razia misalnya di depan, pengemudi Avanza putih memberi tahu saksi Hengki yang pada waktu itu mengemudikan Inova silver itu supaya dia bisa belok arah atau menyelamatkan diri,” kata Sujoko usai sidang di PN Muntok, Selasa ( 21/1/2020 ).
Alvin dan Agus serta Hengki Siagian sebut dia, ditangkap saat sudah berada di kapal yang akan menyeberang dari Tanjung Siapi Api ke Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok. Sedangkan Andi tidak tertangkap karena tidak ikut menyeberang.
” Andi tidak ikut kesini, dia berhenti sampai di Palembang, yang nyebrang kesini hanya tiga orang. Dari Tembilahan Andi ikut, justru dia yang bertugas untuk mengamankan jalan,” pungkasnya. ( SK )