ASN, TNI, Polri dan Kades Dilarang Kumpul KTP untuk Paslon Independen pada Pilkada 2020

BANGKA BARAT, Politik245 Dilihat

Muntok — Anggota TNI, Polri dan ASN diingatkan Ketua KPU Bangka Barat, Pardi untuk tidak memberikan dukungan kepada calon bupati dan wakil bupati perseorangan, termasuk pula perangkat Kepala Desa. Hal yang sama berlaku pula untuk penyelenggara Pemilu, baik KPU, Bawaslu serta para komisionernya.

” Sebelumnya himbauan tersebut telah disampaikan pihak Bawaslu ke sejumlah instansi dan pihak terkait. Termasuk kepada kepala desa. Intinya yang memberi dukungan tidak berstatus TNI, Polri, PNS, penyelenggara P.emilu baik KPU, Bawaslu, dan jajarannya, atau perangkat desa dilarang terlibat pengumpulan KTP, ” cetus Ketua KPU Bangka Barat, Pardi dalam rakor Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2020 di Ruang Rapat OR 1, Kantor Bupati Bangka Barat, Selasa ( 21/1/2020 ) pagi.

Dalam rakor yang dihadiri Bupati Bangka Barat, Markus, unsur Forkopimda, pimpinan Parpol dan berbagai pihak terkait ini, Pardi berharap agar para Camat berperan aktif untuk menyampaikan larangan itu.

Dikatakan Pardi, waktu yang tersisa bagi pasangan calon perseorangan untuk mengumpulkan dukungan tinggal satu bulan lagi.

” Yang sedang kami lakukan pada tahap ini tentang persiapan pencalonan perorangan, jadi saat ini tahapnya pengumpulan berkas, bagi calon yang ingin maju dari jalur perorangan atau independen,” katanya.

Dalam waktu yang cukup terbatas itu, sebut dia, Paslon perseorangan harus
harus mengumpulkan 12.872 dukungan
dari pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Penyerahannya paling lambat tanggal 19 hingga 23 Februari 2020.

“Jadi kami nunggu berkasnya sampai tanggal 19 Februari sampai 23, masih ada waktu lah kurang lebih satu bulan. Untuk melengkapi kebutuhan 12.872 dukungan atau KTP dari warga Bangka Barat yang terdaftar dalam DPT,” jelasnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *