Keluarga Pengedar Narkoba di Kelurahan Menjelang, Pasarkan Sabu dari Rumah

HEADLINE, HUKRIM921 Dilihat

BANGKA BARAT — Keterlibatan tiga orang yang masih memiliki hubungan keluarga di Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok dalam jaringan pengedar sabu – sabu cukup membuat prihatin.

Ketiga pelaku berinisial KS (35), P (52), dan GPK (37), ditangkap di Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang pada Rabu ( 23/7/2025 ).

“Ini sangat miris. Ketiganya adalah keluarga yang seharusnya saling menjaga dan mendidik, tapi justru bersama – sama terlibat dalam kejahatan narkotika,”kata PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Kamis ( 24/7 ).

“Modus mereka cukup terstruktur. Mereka menyimpan, memisahkan dan memasarkan narkoba dari rumah yang mereka tempati dengan pembagian tugas yang diduga sudah berjalan cukup lama,”ucap Yos.

Tiga pelaku, KS (35), P (52), dan GPK (37 ) kini telah diamankan di Mapolsek Mentok.

Mereka akan dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan betapa merusaknya narkoba, bahkan hingga membuat satu keluarga rela terlibat dalam bisnis haram tersebut.

“Kami tidak akan mentoleransi siapa pun yang bermain-main dengan narkoba, apalagi sampai melibatkan keluarga sebagai jaringan. Ini bukan hanya tindak pidana, tapi juga pengkhianatan terhadap masa depan,”cetus Kasi Humas Iptu Yos seizin Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha.

Polres Bangka Barat mengajak seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menjaga generasi dan lingkungan tetap bersih. ( Red )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *