RDP DPRD Babel dan ABPEDNAS Soroti Nasib Petani Sawit di Kawasan Hutan

PANGKALPINANG — Rapat Dengar Pendapat antara DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Kamis (24/7/2025), menyoroti keresahan petani sawit terkait penertiban kebun di kawasan hutan yang kini tengah dilakukan pemerintah.

RDP yang digelar di Ruang Banmus DPRD ini menjadi wadah penyampaian aspirasi masyarakat desa, khususnya petani sawit yang kebunnya berada di wilayah yang dikategorikan sebagai kawasan hutan.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyampaikan bahwa keresahan ini muncul setelah para petani mengetahui adanya kebijakan penertiban lahan sawit yang dilakukan pemerintah, termasuk untuk lahan di bawah lima hektare.

“BPD seluruh Bangka Belitung menyampaikan surat kepada DPRD untuk mengadakan RDP terkait keresahan atas penertiban sawit di kawasan hutan. Mereka mempertanyakan nasib lahan masyarakat di bawah lima hektare. Informasinya, ada toleransi, tapi kami masih menunggu pendataan dari PKH,” jelas Didit.

Didit menegaskan, DPRD akan terus mengawal aspirasi masyarakat dan mendorong agar petani kecil tetap mendapat perlindungan dan kemudahan.

“Harapan kami, petani yang benar-benar mencari nafkah diberi kemudahan. Kami akan terus menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat agar tidak menimbulkan keresahan,”tambahnya.

Senada dengan itu, perwakilan ABPEDNAS, Edi Subiantoro, meminta kejelasan mekanisme penertiban dan keadilan bagi petani desa yang menggantungkan hidup dari perkebunan sawit, meski berada di kawasan hutan.

“Kami ingin kejelasan mekanisme. Banyak lahan masyarakat berada di kawasan hutan, dan mereka perlu keadilan. Kami ingin ada solusi terbaik untuk petani desa,” tegas Edi.

Keresahan kian memuncak setelah pernyataan Gubernur Babel mengenai target penertiban 200.000 hektare lahan sawit. Salah satu perwakilan BPD dalam forum itu mengungkapkan kekhawatiran masyarakat terkait penghidupan mereka yang terancam.

“Kalau mau ditertibkan, tolong perhatikan masyarakat. Mereka bertani untuk hidup. Kalau masa panen, ya harus panen, tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

RDP ini diharapkan menjadi titik awal bagi terwujudnya solusi yang adil dan berpihak kepada masyarakat kecil, serta memberikan kepastian hukum bagi petani sawit yang lahannya berada di kawasan hutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. ( Riyanda )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *