Duta Radio – Surat Edaran peralihan ke penggunaan Kartu Bangka Barat Sehat ( KBBS ) tidak membuat SKTM ( Surat Keterangan Tidak Mampu ) tidak berlaku lagi.
Hal itu dikatakan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat Kasnetty. Dia menyayangkan management RSUD Sejiran Setason yang tidak lagi menerima pasien yang menggunakan SKTM sejak 1 September 2017.
Menurut dia tidak ada alasan pihak RSUD Sejiran Setason menolak pasien apalagi jika kondisi pasien dalam keadaan kritis. Hal itu kata dia, harus ada komunikasi antara management RSUD Sejiran Setason dengan Dinas Kesehatan Bangka Barat.
” Peralihan dalam Surat Edaran, kami yang meminta pasien beralih ke KBBS, bukan berarti pasien yang menggunakan SKTM tidak bisa berobat, apalagi kalau kondisinya kritis, tidak ada alasan rumah sakit menolak. Jadi dalam hal ini mereka koordinasi ke kami kalau ada pasien yang menggunakan SKTM,” ungkap Kasnetty diruang kerjanya, Kamis ( 7/9/17 ).
Salah satu alasan dihentikannya SKTM dan mengalihkan ke KBBS, menurut Kasnetty SKTM tidak tepat sasaran.
Kasnetty melanjutkan, jumlah masyarakat miskin di Kabupaten Bangka Barat menurut BDT ( Basis Data Terpadu ) Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun 2015 adalah 2000 jiwa. Pada peralihan penggunaan SKTM ke KBBS saat ini, dikatakannya jumlah masyarakat miskin membengkak hingga mencapai 17.000 jiwa. Kasnetty mensinyalir jumlah tersebut membengkak karena masyarakat yang terbilang mampu ikut menjadi peserta KBBS. Untuk selanjutnya pihaknya akan melakukan verifikasi dan pendataan ulang.
” Kenapa kami stop SKTM, karena kami menilai itu tidak tepat sasaran. Dan data BDT 2015 hanya 2.000 penduduk Bangka Barat yang dinyatakan tidak mampu. Tapi prakteknya ada 17.000 yang beralih dari SKTM ke KBBS sekarang. Makanya nanti melalui Dinsos akan kami verifikasi ulang warga yang berhak memegang KBBS,” tegasnya.
Masih kata Kasnetty, berdasarkan Peraturan Bupati ( Perbub ) Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016, kwalifikasi dan kriteria pemegang KBBS adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan mempunyai sumber mata pencaharian namun tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan keluarganya.
Untuk warga tergolong mampu, Kasnetty menegaskan agar tidak ikut masuk program KBBS karena akan ada sanksi bila terbukti warga mampu ikut-ikutan memakai KBBS sesuai Perbub Nomor 46 Tahun 2016.
Dalam Perbup tersebut menyatakan, apabila dikemudian hari terdapat pasien yang menggunakan fasilitas Jamkesda Sejiran Setason namun tidak sesuai atau menyalahi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pengambilan semua biaya pengobatan selama yang bersangkutan menggunakan fasilitas Jamkesda Sejiran Setason ke Kas Daerah Kabupaten Bangka Barat.
” Jadi bagi pasien pengguna KBBS yang terbukti mampu, akan dikenakan sanksi berupa pengambilan semua biaya pengobatan selama yang berangkutan menggunakan fasilitas Jamkesda ke kas daerah,” tegas dia.
Terpisah, Bupati Bangka Barat H. Parhan Ali mengatakan SKTM dikeluarkan asal – asalan. Asal – asalan menurut dia,masyarakat yang tergolong mampu ternyata saat berobat juga menggunakan SKTM.
” Iya, itu SKTM asal keluar aja, semua di akomodir, gimana itu. Di rumah sakit pakai mobil semua orang berobat tapi pakai SKTM,” ujar Parhan usai Rapat Paripurna di Kantor DPRD Bangka Barat, Kamis ( 7/9 ).
Untuk mengatasi hal tersebut, Parhan mengatakan, tahun 2018 Pemkab Bangka Barat akan menghapus SKTM dan KBBS dan akan bersinergi dengan BPJS.
” Kedepan nanti kami akan berisinergi dengan BPJS, karena kalau begini tadinya mau menghemat jadi tidak menghemat jadinya,” ujar Parhan. ( SK )