Kasat Reskrim Polres Bangka Barat Bantah Ada Pembebasan Terduga Kasus Pasir Timah Ilegal

BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat merilis klarifikasi resmi atas beredarnya pemberitaan di sejumlah media, yang menyebutkan bahwa seorang terduga pelaku dalam kasus dugaan penampungan pasir timah ilegal telah dibebaskan.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah Pratama menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, karena perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.

Menurut Kasat Reskrim, hingga saat ini penyidik Satreskrim masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima.

“Kami perlu meluruskan pemberitaan yang beredar. Informasi bahwa pelaku telah dilepaskan itu tidak benar. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka,” tegas AKP Fajar, Minggu (2/11/2025).

Fajar menerangkan, penyidik sebelumnya telah mengamankan 12 karung material pasir timah tailing yang belum bersih dari lokasi di Dusun VI Pait Kaya, Desa Belo Laut.

Barang bukti tersebut kini sedang dilakukan pemeriksaan kadar timah oleh PT Timah Tbk untuk memastikan unsur mineral yang terkandung di dalamnya.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari PT Timah. Setelah hasilnya keluar akan menjadi dasar penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.

Fajar mengatakan seluruh proses penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Polres Bangka Barat juga menegaskan komitmennya untuk transparan dalam proses penegakan hukum, sekaligus meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat maupun rekan-rekan media untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Percayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” pungkasnya. ( Red )


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *