Kadinkes Babar: Pasien Virus Corona Dibiayai Pemerintah

Muntok — Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat, drg. Achmad Syarifudin mengatakan, dalam Standar Operasional Prosedur ( SOP ) dari Kementerian Kesehatan RI, Pemerintah telah mengatur rumah sakit rujukan bagi Pasien Dalam Pengawasan ( PDP ) suspect Corona di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hal itu termasuk pembiayaan tidak dibebankan kepada pasien yang bersangkutan, tapi ditanggung oleh Pemerintah.

” Untuk Pangkalpinang ada RSUD Depati Hamzah, dan Belitung ada RSUD Belitung, nah itu dibiayai sepenuhnya oleh Pemerintah. Jadi tidak dibebankan kepada yang bersangkutan,” jelas Achmad Syarifudin diruang kerjanya, Senin ( 16/3/2020 ) siang.

Sedangkan untuk di Bangka Barat dikatakannya, pihaknya telah membuat kelompok atau grup untuk memantau pasien Covid – 19. Si pasien harus dilihat dulu, bila dianggap perlu maka akan dirujuk ke RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Tapi jika belum, akan ditangani dulu di RSUD Sejiran Setason.

” Jadi pedoman ini akan kita sosialisasikan kepada seluruh pelayanan kesehatan kita di Bangka Barat ini, pedoman kita sudah lengkap,” tandasnya.

Menyinggung pegawainya yang harus Dinas Luar ( DL ) dan sangat rentan tertular virus Corona, Achmad mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan untuk menghindari pertemuan – pertemuan yang bersifat massal agar penyebaran virus Corona dapat dikontrol.

” Mengurangi aktivitas kita di luar apalagi menuju daerah yang banyak kasus, nah ini harus kita hindari supaya penyebarannya tidak meluas,” tandas Achmad. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *