Muntok — Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Bangka Barat, Abimanyu mengatakan, salah satu penyebab sanksi Kementerian Keuangan yang menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 35 persen untuk Bangka Barat adalah DPRD belum signifikan memotong belanja perjalanan dinasnya. Padahal dalam SK bersama Kemenkeu dan Kemendagri mewajibkan pemotongan 50%.
” Pejalanan dinas dewan itu belum signifikan mereka potong, padahal aturannya 50%. Salah satu penyebabnya itu. Pemotongan itu kan 50% belanja barang dan jasa dan 50% belanja barang. Barang jasa itu antara lain, perjalanan dinas. Kalau di Pemda, eksekutif sudah dipotong 50%. Memang di dewan belum mencapai 50%,” jelas Abimanyu, Senin ( 4/5/2020 ) siang.
Menurutnya, DPRD baru memotong 20% dari total anggaran perjalanan dinasnya sebesar Rp. 20 milyar. Sedangkan untuk perjalanan dinas Pemda, dari Bupati, Sekda dan OPD, total nominalnya sebesar 30 milyar telah dipotong 50%.
Dia menegaskan, pihaknya pun tidak terlambat menyampaikan laporan kepada Kemenkeu, bahkan tepat waktu. Tapi laporan itu memang belum memenuhi persyaratan sehingga dijatuhkan sanksi penundaan pencairan Dana Alokasi Umum ( DAU ) tersebut.
” Sudah kita sampaikan tepat waktu, cuman belum mencapai 50%. Dalam surat ke Kementerian Keuangan dan Kemendagri itu kami jelas kan juga bahwa ini masih berproses,” sebutnya.
Nominal DAU yang tertunda tersebut dikatakan Abimanyu sekitar 11 milyar. Dana tersebut untuk membayar gaji PNS dan anggota DPRD. Saat ini kata dia, penundaan tersebut belum berpengaruh, tapi bila tidak segera diselesaikan dan pada bulan berikutnya terjadi penundaan lagi, pengaruhnya baru akan terasa. ( SK )