Ini Jawaban Direktur PT. THEP Tanggapi Tiga Tuntutan Warga Desa Berang

Muntok — Menanggapi tiga butir tuntutan warga Desa Berang kepada PT. Tata Hamparan Eka Persada ( PT. THEP ) dalam dialog yang digelar di Ruang Rapat OR 1 Kantor Bupati Bangka Barat, Datuk Ramli Sutanegara selaku Direktur PT. THEP mengaku merasa sedih.

” Saya kalau sudah terjadi masalah begini, saya pribadi sangat sedih, sebab saya sudah tiga kali disumpah untuk membela rakyat. Tiga kali saya sebagai anggota DPRD Provinsi, satu kali sebagai anggota DPR RI dan MPR, membela rakyat. Jadi kalau rakyat ini tidak saya bela, rasanya saya berdosa kepada Tuhan,” ujar Datuk Ramli.

Pihak perusahaan pun kata dia telah melakukan kewajibannya kepada masyarakat dengan pemberian Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR)  tanpa diminta terlebih dahulu.

” Apa yang dilakukan perusahaan? pertama, perusahaan ini adalah sponsor utama pemberian CSR. Kita memberikannya tidak atas permintaan masyarakat, kita berikan lebih dahulu. Tadi pagi saya menyerahkan hampir 600 juta CSR,” cetusnya.

Mengenai permintaan masyarakat agar diizinkan menambang di lokasi HGU PT. THEP, Datuk Ramli mengaku serba salah. Jika diizinkan, maka seluruh masyarakat Bangka Belitung akan ikut menambang di lokasi perkebunan.

Namun dia berjanji akan membawa aspirasi masyarakat desa ke Dewan Direksi dan pemegang saham dengan berbagai macam argumen.

” Mudah – mudahan terbuka pintu daripada direksi. Saya perlu waktu sepuluh hari. Jadi untuk menambang jeda sepuluh hari tunggu keputusan,” tandas dia.

Untuk tuntutan warga Desa Berang minta dipekerjakan di PT. THEP, Datuk Ramli menegaskan pihaknya telah mempekerjakan sebanyak 273 warga setempat.

” Kalau kurang nanti tenaga kerja dibutuhkan tidak boleh ngambil di tempat lain, kalau kurang ada job boleh masuk,” ujarnya.

Sedangkan point tuntutan ketiga, dimana warga mempertanyakan mengenai Hak Guna Usaha ( HGU ) lahan perkebunan, Datuk mengatakan HGU tersebut berlaku dari tahun 2004 dan berakhir tahun 2039.

” Jadi tahun 2039, tanah ini kembali kepada negara. Kalau masyarakat tidak setuju, maka masyarakat yang akan mengambil alih, tolong catat untuk anak – anak mudanya nanti,” pungkasnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *