Hutan Adat Simpang Teritip Dijarah 5 Penambang

HEADLINE, HUKRIM538 Dilihat

Simpang Teritip — Ulah penambang liar kerap meresahkan masyarakat, pasalnya mereka selalu mengabaikan kepentingan orang lain dan lebih mementingkan diri sendiri.

Seperti yang dilakukan lima orang penambang yang nekad menggerogoti kawasan Hutan Adat Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Teritip untuk mencari timah.

Kelima penambang berinisial, RE (34) , JA (60), KA (31), TA (35), TO (36) semuanya warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Tiga, diamankan personel Polsek Simpang Teritip pada Selasa ( 12/7 ) lalu.

Menurut Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetiyo, personel Polsek Simpang Teritip, Polres Bangka Barat melaksanakan koordinasi dengan Kepala Desa Simpang Tiga setelah mendapat aduan masyarakat mengenai aktivitas penambangan ilegal di kawasan Hutan Adat.

Tim Gabungan yang terdiri dari personel Polsek Simpang Teritip, Kades serta Bhabinkamtibmas langsung bergerak menuju TKP dan menemukan tiga ponton yang sedang beroperasi.

” Sekira pukul 15.00 WIB Tim Gabungan mendapati tiga ponton yang sedang beroperasi dimana terdapat lima orang yang sedang melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan milik Desa Simpang Tiga,” papar Catur Prasetiyo, Jum’at ( 15/7 ).

Kelima orang tersebut langsung diamankan Tim Gabungan. Petugas juga memberikan himbauan kepada pemilik ponton untuk segera berhenti dan tidak melakukan penambangan ilegal di kawasan Hutan Adat tersebut.

Catur mengatakan, personel Polsek Simpang Teritip melakukan penangkapan dan membongkar ponton TI ( alat yang digunakan untuk menambang ) untuk dijadikan barang bukti.

” Sekira pukul 17.00 WIB, tiga ponton tersebut telah ditepikan dan dibongkar ke darat serta lima orang pekerja tambang ilegal tersebut dibawa dan diamankan ke Polsek Simpang Teritip guna proses lebih lanjut,” jelas Catur. ( SK )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *