Muntok — Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat menggelar audiensi dengan pengusaha tambak udang di Operasional Room ( OR ) I Setda Bangka Barat, Rabu ( 1/7/2020 ) pagi. Selain dihadiri Bupati Bangka Barat Markus,S.H dan segenap Kepala OPD, hadir pula Ketua Umum Aliansi Petani Tambak Indonesia ( APTIN ) Hidayat Arsani.
Bupati Markus saat membuka audiensi mengatakan, permasalahan tambak udang di Bangka Barat masih menjadi polemik, padahal Pemkab Bangka Barat pada prinsipnya sangat mendukung investasi.
” Bahkan saya katakan kepada Dinas Satu Pintu ( PTSP ) dan dinas-dinas lainnya jangan menghambat karena kita saat ini di tengah kondisi covid-19 ini kita sangat perlu sekali ada investor-investor yang masuk ke Bangka Barat,” ujar Markus.
Sebab kata Markus, dengan adanya investasi tentu akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dan dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi penduduk setempat.
” Yang saya lihat rata – rata tambak udang di Bangka Barat ini tenaga kerja lokalnya dari penduduk setempat, nah ini yang harus kita ketahui,” katanya.
Bupati juga mengatakan, permasalahan perizinan tambak udang jangan dibawa ke politik karena investasi harus melihat kepada peraturan perundangan yang berlaku dan kembali kepada peraturan – peraturan tersebut.
” Yang jelas kami Pemda Bangka Barat tidak pernah menghambat karena sesuai dengan instruksi Presiden RI waktu rakornas investasi beliau menyampaikan ke kita, itu menjadi pegangan kita karena Indonesia membutuhkan investasi apalagi daerah kita ini yang baru berkembang. Beberapa persoalan ini ada beberapa tambak udang yang belum selesai perizinannya, silahkan nanti Bu Ros ( Kepala Dinas PTSP, Rosdjumiati ) jelaskan,” pungkas Markus.
Sementara itu, menurut Ketua Umum Aliansi Petani Tambak Indonesia ( APTIN ) Hidayat Arsani, investasi tambak udang sudah merambah ke 27 Provinsi di Indonesia. Mengenai perizinan, dia mengatakan, untuk urusan tersebut di Pemkab Bangka Barat sudah selesai. Yang menjadi penghambat adalah adanya pengusaha tambak yang berbenturan dengan Izin Usaha Penambangan ( IUP ) PT. Timah.
” Jadi udang ini jangan dibawa ke politik, ini tahun politik, saya netral aja. Dewan ( DPRD Bangka Barat ) ngejar – ngejar terus, tugas kita di Bangka Barat sudah selesai, hanya terbentur dengan PT. Timah. Coba dewan itu sekali – sekali hadirkan saya. Yang lain udah selesai, cuma terbentur dengan IUP PT. Timah,” cetus Hidayat Arsani.
Menurut dia, secara hukum, pemilik tanah lebih kuat dibanding pemegang IUP. Dia menilai, dalam permasalahan ini terdapat unsur politiknya juga.
” PT. Timah ini punya IUP, karena ranah hukumnya tidak ada, masih kuat pemilik tanah dibanding IUP, jadi ini juga bola ini ada unsur politik antara Gubernur dan daerah ingin menjatuhkan semua seolah – olah Bangka Barat terhambat dengan investasi,” tukasnya.
” Padahal kalau kita pantau urusan di Bangka Barat ini apa yang nggak beres? asal tidak melanggar hukum, apalagi Bupatinya sudah berteriak datangkan investor,” sambungnya. ( SK )