Harga TBS di Tingkat Petani Merosot Rp550 per Kilogram

Muntok — Harga Tandan Buah Segar ( TBS ) di Kabupaten Bangka Barat terus merosot hingga semakin mencekik petani kelapa sawit. Bahkan harga di tingkat petani sudah menyentuh angka Rp600 sampai Rp550 per kilogram.

Menurut Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka Barat, Sri Mulyono Basuki, faktor utama merosotnya harga TBS disebabkan pemerintah pusat memberhentikan ekspor Crude Palm Oil (CPO) serta pajak pengiriman sebesar 48 persen.

Sri Mulyono mengatakan, saat ini ada dua model harga TBS di Kabupaten Bangka Barat. Pertama, untuk perkebunan kelapa sawit swadaya, harga TBS berkisar antara Rp550 hingga Rp600.

Kedua, pada perkebunan kelapa sawit plasma, TBS dibayar sebesar Rp2.951, harga tersebut sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

” Kalau untuk harga kami tidak bisa mengintervensinya karena harga ini tergantung harga ekspor CPO. Jadi dari nilai tender CPO turun harga TBS pun turun. Makanya dinas tidak bisa intervensi, kami hanya bentuk melayani pemantauan saja,” papar Sri Mulyono, Kamis ( 14/7 ).

Dikatakannya perbedaan harga TBS tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian ( Permentan ) Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019.

Menurut Sri Mulyono, harga TBS di setiap daerah di Provinsi Bangka Belitung berbeda – beda, bahkan tergantung pabrik. Ada pabrik yang mempunyai perkebunan sendiri, namun ada pula yang tidak memiliki perkebunan dan hanya mengandalkan TBS dari para petani, tapi dengan harga rendah.

Sementara itu jumlah pabrik yang ada di Kabupaten Bangka Barat menurut dia hanya enam, dengan lahan perkebunan kelapa sawit mandiri seluas 19.5400,47 hektare dan milik perusahaan 34.725,12 hektare.

Guna mengatasi merosotnya harga TBS, ke depan pihaknya akan mencoba memberikan masukan ke Pemerintah Provinsi Bangka Belitung untuk menyampaikan ke pemerintah pusat agar mempermudah syarat ekspor dan menurunkan pajak.

” Selain itu kita mengupayakan harga TBS di tingkat petani mandiri dan mengajak untuk bergabung kelompok tani, yang nantinya bisa dimitrakan dengan perusahaan dengan harapan harganya mengikuti dengan ketetapan pemerintah,” cetusnya. ( SK )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *