Muntok — Penderitaan petani kelapa sawit swadaya tidak hanya disebabkan anjloknya harga TBS saja, tapi semakin diperparah dengan lenyapnya jatah pupuk subsidi dari pemerintah.
Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka Barat, Sri Mulyono Basuki mengatakan, pemerintah tidak lagi mengalokasikan pupuk bersubsidi seperti yang tertuang pada Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, Tentang Penghapusan Pupuk Subsidi Untuk Perkebunan Kelapa Sawit.
Pemerintah hanya mengalokasikan pupuk subsidi ke perkebunan kopi, tebu dan kakao. Aturan terbaru tersebut diakui Sri Mulyono lebih memberatkan para petani.
“Perkebunan yang dapat alokasi pupuk subsidi itu hanya perkebunan tebu, kopi, kakao. Jadi untuk sawit, karet dan lada tidak dialokasikan lagi pupuk subsidi,” kata Sri Mulyono Basuki, Kamis (14/7 ).
Menurut dia, sebelumnya para petani perkebunan kelapa sawit dapat jatah pupuk subsidi dari pemerintah melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK), diajukan dari kelompok tani ke pemerintah kabupaten, diteruskan ke provinsi hingga kementerian. Setelah itu baru ditetapkan kuota pupuk subsidi untuk para petani.
Namun sekarang ini para petani sawit, karet dan lada harus pintar – pintar menyikapi peraturan baru tersebut demi keberlangsungan perkebunannya.
” Peraturan tersebut mulai berlaku pertengahan tahun 2022 ini. Berarti mulai bulan depan tidak ada lagi pupuk subsidi untuk petani sawit, karet dan lada,” cetusnya.
Guna menyiasati persoalan tersebut, ia menyarankan kepada para petani sawit, karet dan lada, bisa membeli pupuk premium ataupun menggunakan pupuk organik.
” Mau tidak mau petani harus membeli pupuk premium dan organik seperti kotoran ternak ataupun daun – daunan bisa dimanfaatkan menjadi pupuk,” tukasnya. ( SK )
Selain Harga TBS Murah, Jatah Pupuk Subsidi Lenyap
