Muntok — Sebagai petahana pada Pilkada 2020 tanggal 9 Desember mendatang, Bupati Bangka Barat, Markus, S.H., menyatakan dirinya siap mengikuti semua aturan yang berlaku, terutama terkait cutinya sebagai bupati selama masa kampanye sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ).
” Kita kan lagi menunggu PKPU-nya, kalau saya akan mengikuti semua aturan, siap cuti selama masa kampanye. Pokoknya kita ikut aturan aja,” kata Markus kepada awak media diruang kerjanya, Rabu ( 26/8/2020 ).
Terpisah, Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Bangka Barat, Harpandi mengatakan, cuti petahana telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 394/PL.O2.2-Kpt/06/KPU/VIII/202O serta PKPU Nomor 1 Tahun 2020.
Harpandi menerangkan, Markus tidak mengundurkan diri dari jabatannya, tapi hanya cuti selama 71 hari dimulai sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
” Jadi pendaftaran kita itu 4 sampai 6 September, penetapan pasangan calon tanggal 23 September serta kampanye itu tanggal 26 September sampai 5 Desember. Jadi dirange waktu 71 hari ini lah Bupati itu akan melakukan cuti sebagai petahana. Jadi tanggal 6 Desember itu dia sudah bisa jadi bupati lagi sampai ada hasil dari KPU nantinya ataupun berakhir masa jabatan bupati yang sekarang,” jelas Harpandi diruang kerjanya, Kamis ( 27/8 ) siang.
Selama masa kampanye tegas Harpandi, bupati tidak dibenarkan memanfaatkan ASN dan menggunakan fasilitas negara demi kepentingannya dalam Pilkada, termasuk rumah dinas.
” Jadi, kendaraan, termasuk rumah dinas, melepaskan seluruh fasilitas. Semua yang berkaitan dengan fasilitas yang dibiayai oleh negara tidak boleh digunakan selama masa cuti kampanye,” cetus Harpandi. ( SK )