Evan Isnarto Salah Satu dari Belasan Saksi yang akan Dihadirkan “Bersanding” di MK

HEADLINE, Politik1301 Dilihat

BANGKA BARAT — Pasangan “Bersanding” Sukirman – Bong Ming Ming telah mempersiapkan belasan orang saksi untuk dihadirkan ke sidang Mahkamah Konstitusi ( MK ) di Jakarta, Senin ( 10/2/2025 ) mendatang.

Salah satunya Evan Isnarto, dedengkot tim pemenangan paslon petahana bupati dan wakil bupati Bangka Barat tersebut.

“Saya salah satu saksi di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan bupati Bangka Barat dan pemilihan gubernur Bangka Belitung di MK nanti,” kata Evan Isnarto, Kamis ( 6/2 ).

Menurut Evan, saksi yang akan diberangkatkan berjumlah belasan orang dari beberapa kecamatan di Kabupaten Bangka Barat.

“Nanti setelah di Jakarta tim kuasa hukum pasangan Bersanding dan “Beramal” ( Erzaldi – Yuri Kemal) yang memilih saksi yg akan dihadirkan di MK,” ujarnya.

Sebelumnya Bong Ming Ming merasa bersyukur gugatan pasangan calon Bersanding di Mahkamah Konstitusi ( MK), yakni Perkara Nomor 99 PHPU Pilbup Kabupaten Bangka Barat berlanjut ke sidang pembuktian.

Seperti yang disampaikan oleh Hakim MK Arif Hidayat, Selasa ( 4/2 ), dari 54 perkara yang sudah diputuskan pada sesi II, terdapat 7 perkara yang akan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan persidangan lanjutan.

Perkara-perkara tersebut antara lain yakni Perkara Nomor 266 PHPU Pilgub Provinsi Babel dan Perkara Nomor 99 PHPU Pilbup Kabupaten Bangka Barat. Persidangan lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 7 sampai 17 Februari 2025.

Karena itu Bong Ming Ming dari paslon Bersanding Agik mengatakan
timnya akan menyiapkan alat bukti lainnya untuk menghadapi persidangan selanjutnya.

Dia menegaskan untuk sidang pembuktian yang dijadwalkan digelar pada 7 sampai 17 Februari 2025 mendatang, timnya telah menyiapkan berbagai hal untuk memperkuat pembuktian.

“Tim Bersanding dan kawan-kawan lainnya sudah menyiapkan alat bukti berikutnya untuk tambahan menguatkan pada persidangan pembuktian nanti. Mudah-mudahan alat bukti tambahan itu bisa memenangkan perkara di MK,” sebutnya. ( SK )


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *