Muntok — Rencana Sat Reskrim Polres Bangka Barat menggelar ekspose bersama Kejaksaan Negeri ( Kejari ) kasus excavator atau PC merk CAT Kolong Jebu Bembang Pasir Kuarsa, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga belum dapat dilaksanakan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan, rencana tersebut belum dijadwalkan disebabkan beberapa hal, diantaranya bergantinya Kasi Pidum Kejari Bangka Barat yang kini dijabat Jan Maswan Sinurat, S.H.
” Ekspose belum jadi karena jadwalnya masih belum. Kasi Pidum kan baru juga nih, rencananya kita komunikasi dulu kira – kira petunjuk beliau bagaimana kalau ekspose kan, beliau juga pasti belum tahu masalah kasus PC ini,” tutur Andri Eko kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis ( 21/1/2021 ) siang.
Menurut Andri, meskipun berkas kasus excavator atau PC yang sudah molor hampir setahun ini telah dikembalikan oleh pihak Kejari, namun bukan berarti perkara ini selesai, sebab Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) masih bisa dikirim lagi kepada pihak Kejari.
” SPDP dikembalikan tapi bukan berarti kasus itu selesai, SPDP masih bisa kita kirim lagi. Bisa kita antar lagi kesana. Kenapa dikembalikan? Karena memang kalau terlalu lama tidak ada perkembangan dari penyidik dari sana dikembalikan kesini. Memang waktu itu kita masih sibuk masalah Pilkada. Memang ada keterlambatan mengirimkan berkas lagi kesana karena anggota fokus ke lapangan semua,” bebernya.
Terkait tersangka yang sudah berkeliaran bebas karena masa penahanan sudah habis, menurut Andri bila berkas sudah lengkap dan kasus bisa dilanjutkan, penyidik berkewajiban mencari dan mengamankan kembali si tersangka, namun pihaknya tidak lagi melakukan penahanan. Si tersangka akan langsung diserahkan kepada pihak Kejari.
Sedangkan barang bukti satu unit excavator atau PC yang sudah diamankan di halaman Mako Polres sejak Februari 2020 lalu jelas dia, baik kasus berlanjut atau pun tidak, tetap menjadi barang sitaan negara.
” Kasus lanjut atau tidak PC tetap disita. Kan masih proses sidik, nggak bisa diambil juga. Lelang nanti kalau sudah selesai kasusnya. Bisa dilelang tapi kalau sudah selesai semuanya. Lelang resmi untuk negara,” tukas Andri. ( SK ).