Muntok — Dua kurir sabu, Watanabe bin Jukota dan Roni bin Jemai tampak tertunduk lesu, saat Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Heru Puja Kesuma, SH., menuntut dua orang tersebut dengan hukuman 19 tahun penjara.
Sidang dua kurir kakap ini digelar di Pengadilan Negeri Muntok, Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Sungai Daeng pada Selasa ( 17/12/2019 ) sore, dipimpin Hakim, Golom Silitonga, SH. MH.
Pembelaan atas tuntutan tersebut sesuai kesepakatan pihak kuasa hukum terdakwa dengan Golom Silitonga akan dilaksanakan tanggal 7 Januari 2020 mendatang.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP ) Pengadilan Negeri Muntok, Watanabe dan Roni ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Babel, Dit Resnarkoba Polda Babel dan petugas Bea Cukai kota Pangkalpinang di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok pada Rabu ( 10/7/2019 ) silam.
Dua lelaki asal Pangkalpinang ini memang telah ditunggu oleh petugas BNNP Babel, Hariyansyah, anggota Dit Resnarkoba Polda Babel, Juli Saputra dan petugas Bea Cukai kota Pangkalpinang, Dimas Restu Aji di sekitar pintu masuk kapal ferry di Pelabuhan Tanjung Kalian.
Selanjutnya setelah kapal ferry yang ditunggu merapat, Tim Gabungan melihat dua laki – laki dengan gerak-gerik mencurigakan dan memiliki ciri – ciri yang sama dengan informasi yang didapatkan dari masyarakat, turun dari kapal.
Watanabe dan Roni, kurir suruhan Iwan, warga kota Palembang yang masih buron ini pun disergap saat hendak menghidupkan sepeda motornya dan langsung dibawa ke Kantor KSOP Cabang Muntok untuk digeledah.
Dari hasil penggeledahan ditemukan
barang bukti berupa lima bungkus besar narkoba jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 5.190 gram yang disimpan di dalam tas punggung warna coklat dan disembunyikan Roni bin Jemai di dalam jok sepeda motor Yamaha Aerox yang mereka kendarai atas perintah Watanabe.
Barang bukti lain yang ikut diamankan, satu unit HP Vivo Y71 wama gold, satu unit HP Oppo F5 wama gold, dua unit HP Nokia 105 warna hitam,sejumlah uang tunai,satu lembar kwitansi jual beli sepeda motor Yamaha Aerox Nopol BG 5290 JAS, satu unit HP Samsung warna putih dan dua tiket kapal tujuan Tanjung Siapi – Api Palembang ke Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok.
Selanjutnya Watanabe dan Roni beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. ( SK )