Sidang Kasus Jual Beli Timah, Agus Purnomo Minta Amir Dibebaskan

Muntok — Sidang kasus penipuan yang diduga dilakukan Amir ( 38 ), warga Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah terhadap Sanpri alias Ahon, warga Desa Bakit Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat dilanjutkan hari ini, Selasa ( 17/12/2019 ) siang di Pengadilan Negeri Muntok, Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Sungai Daeng.

Agenda sidang hari ini pembacaan Nota Pembelaan. Terdakwa Amir masuk ke ruang sidang didampingi kuasa hukumnya, Agus Purnomo, SH., dan Eko Satriawan, SH.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Listyo Arif Budiman ini, kuasa hukum terdakwa, Agus Purnomo, SH., dalam pembelaannya meminta agar Amir bin Ressa dibebaskan.

Alasannya kata Agus, karena hubungan antara terdakwa dan korban Sanpri alias Ahon bukanlah suatu tindak pidana melainkan hubungan keperdataan. Apalagi kata dia, bisnis jual beli pasir timah antara Ahon dan Amir ini sudah berjalan selama dua tahun.

” Pinjaman uang Rp. 100 juta untuk modal awal dilakukan Amir dengan jaminan surat tanah miliknya yang masih atas nama Zainal Abidin karena belum dilakukan balik nama oleh terdakwa,” sebut Agus.

Berdasarkan hal – hal tersebut, Tim Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) yang menuntut Amir dihukum tiga tahun penjara.

” Kami Tim Penasehat hukum terdakwa mengetuk hati nurani Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus dengan putusan bebas dari segala tuntutan hukum, dikarenakan hubungan terdakwa dan korban merupakan hubungan keperdataan bukan tindak pidana,” ucap Agus.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Doddy Darendra Praja saat diminta tanggapannya oleh Listyo Arif Budiman, menyatakan tetap pada tuntutannya, tiga tahun penjara untuk terdakwa Amir.

Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan akan digelar pada Kamis tanggal 26 Desember mendatang.

Ditemui usai sidang, Agus Purnomo optimis kliennya, Amir bin Ressa akan diputus bebas oleh Majelis Hakim.

” Pinjaman itu kan ada jaminannya, Sertifikat Tanah, tanahnya ada di Pangkalpinang, itu milik Amir, sudah dia beli, nilainya pun lebih besar dari jumlah pinjaman dengan Ahon, ” jelas Agus.

Berdasarkan hal itu, Agus menegaskan kasus yang membelit kliennya bukan tindak pidana melainkan hubungan keperdataan.

” Kalau Amir tidak mampu bayar, kan bisa diambil tanahnya, atau dijual dulu, baru bayar, apalagi nilai tanahnya sekitar dua ratusan juta,” tukasnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *